Seluruh Fasyankes Wajib Menggunakan Rekam Medis Elektronik pada Tahun 2024

Disrupsi teknologi telah membawa pengaruh besar dalam kehidupan manusia, termasuk bagi sektor kesehatan. Teknologi mulai diadaptasi untuk membantu para tenaga medis melakukan pekerjaan mereka, baik dalam analisis kebijakan, akses pelayanan, perawatan, farmasi, hingga penagihan. Salah satu teknologi kesehatan digital yang banyak diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) adalah rekam medis elektronik (RME).

RME merupakan teknologi yang memungkinkan fasyankes merubah seluruh informasi rekam medis menjadi bentuk digital/elektronik. Implementasi RME memungkinkan fasyankes dapat mengakses, membuat catatan, hingga mengelola data rekam medis pasien melalui aplikasi berbasis digital. Dengan kehadiran rekam medis elektronik, pengelolaan data rekam medis dapat lebih mudah dilakukan dengan akses yang realtime.

Kebijakan Rekam Medis Elektronik

Jika sebelumnya pengelolaan rekam medis dapat dilakukan secara manual (dalam bentuk cetak), kini seluruh fasyankes wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik secara digital. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kebijakan ini merupakan bentuk dari perwujudan implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi pilar ke-6 transformasi kesehatan Indonesia.

Kewajiban menyelenggarakan rekam medis elektronik tidak hanya berlaku bagi rumah sakit. Kebijakan ini juga berlaku untuk puskesmas, posyandu, klinik, laboratorium, penyelenggara layanan telemedis, serta fasyankes dan industri kesehatan lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh fasyankes harus mulai mempersiapkan diri untuk melakukan digitalisasi sistem rekam medis dan beradaptasi dengan sistem yang baru.

Kebijakan rekam medis elektronik ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan. Melalui pemanfaatan teknologi, pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih akurat, efisien serta mudah diakses. Faktor-faktor ini diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk mengimplementasikan RME, fasyankes dapat menggunakan sistem rekam medis yang dikembangkan oleh KemenKes. Namun untuk menggunakannya, fasyankes harus melakukan pengajuan terlebih dulu. Selain itu, fasyankes juga dapat mengembangkan sistem elektronik mereka sendiri, atau menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh pihak ketiga (Penyedia Sistem Elektronik / PSE) melalui kerja sama.

Integrasi Data Kesehatan Indonesia

Selain wajib menerapkan RME, fasyankes juga harus mengintegrasikannya dengan platform SATUSEHAT yang telah disediakan oleh KemenKes. Hal ini guna mewujudkan integrasi data rekam medis di seluruh fayankesskes. Melalui integrasi data kesehatan nasional, fasyankes rujukan dapat mengakses isi rekam medis elektronik pasien di faskes sebelumnya atas persetujuan pasien.

Untuk dapat menghubungkan sistem elektronik fasyankes dengan platform SATUSEHAT, aplikasi RME yang digunakan harus memenuhi standar interoperabilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Interoperabilitas merupakan kemampuan suatu aplikasi kesehatan digital untuk dapat dihubungkan dan saling bertukar data dengan aplikasi kesehatan lainnya. Oleh sebab itu, manajemen fasyankes harus mampu memastikan bahwa sistem yang digunakan telah interoperabel.

Waktu Penerapan

Dalam PMK Nomor 24 Tahun 2022, dijelaskan juga bahwa setiap faskes diwajibkan untuk menerapkan sistem Rekam Medis Elektronik maksimal pada 31 Desember 2023. Itu berarti, sisa waktu yang ada untuk beralih dari sistem cetak ke RME tinggal tersisa kurang dari satu tahun saja.

Jika melihat bahwa implementasi sistem RME bukanlah hal yang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat, sisa waktu tersebut tidaklah banyak. Pengelola fasyankes terlebih dulu harus mampu memetakan kebutuhan sistem RME di fasyankes mereka. Dengan begitu, selain memenuhi kebijakan dari KemenKes, RME juga mampu mendukung operasional pelayanan kesehatan bagi pasien.

Selain itu, pengelola fasyankes juga harus memetakan setiap sistem elektronik yang akan digunakan terlebih dulu. Bukan hanya memastikan bahwa aplikasi RME terkait memiliki fitur dan kualitas yang baik, namun juga apakah telah memenuhi standar interoperabel atau tidak. Hal ini sangat penting mengingat fasyankes harus menghubungkan rekam medis elektronik mereka dengan platform SATUSEHAT.

Fasyankes dapat menggunakan aplikasi AVIAT SIMRS untuk memenuhi kebutuhan implementasi rekam medis elektronik. Aplikasi ini dapat membantu fasyankes untuk memenuhi persyaratan interoperabilitas dan mengintegrasikan data rekam medis dengan platform SATUSEHAT yang disediakan oleh KemenKes. Aplikasi didesain dengan tampilan yang mudah dipahami, sehingga akan mempercepat proses adaptasi para nakes dan staf fasyankes. 

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)

Similar Posts