Turut Mendukung Pemerintah Melalui Inovasi Telemedis
Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat untuk mengubah pola aktivitas dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Mudahnya penularan pandemi melalui kontak fisik, membuat berbagai aturan pembatasan kontek fisik diterapkan. Hal tersebut mendorong peningkatan penggunaan teknologi contact-less dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam layanan kesehatan.
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan layanan kesehatan secara online (telemedis). Kondisi tersebut tentu saja menjadi tantangan bagi seluruh fasilitator kesehatan untuk mampu memberikan layanan kesehatan secara digital kepada masyarakat melalui inovasi telemedis. Tanpa dukungan inovasi telemedis dari fasilitator kesehatan, perubahan perilaku berobat secara online berpeluang sulit diwujudkan.
Pemerintah Mendorong Inovasi Telemedis di Indonesia
Belajar dari pengalaman menghadapi pandemi covid-19 lalu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi pada layanan kesehatan di Indonesia. Berbagai masalah yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian nampak ke permukaan dan menjadi masalah yang membuat sulitnya penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari sulitnya akses pada layanan kesehatan yang belum merata, hingga ketersediaan tenaga medis yang masih kurang sepadan untuk menangani jumlah pasien saat pandemi memuncak.
TIdak meratanya persebaran tenaga medis, khususnya dokter spesialis di daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat kota, mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan inovasi telemedis yang menghubungkan rumah sakit besar dengan fasilitas-fasilitas kesehatan yang berada di daerah. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil. Dengan kemampuannya, telemedis dinilai sebagai solusi yang tepat dengan memberikan akses layanan kesehatan virtual yang dapat didapatkan masyarakat dari rumah.
Tingginya pengguna internet dan kepemilikan smartphone di Indonesia juga menjadi alasan optimisme pemerintah untuk mendorong akselerasi inovasi telemedis. Tercatat hingga saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 202 juta jiwa dengan asumsi mayoritas dari pengguna internet sudah memiliki smartphone. Data tersebut menunjukan bahwa telemedis memungkinkan untuk diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Manfaat Penggunaan Telemedis di Indonesia
Inovasi telemedis disiapkan pemerintah sebagai strategi jangka panjang untuk mengatasi pandemi Covid-19 sekaligus sebagai solusi atas belum meratanya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. Penggunaan telemedis terbukti mampu membantu pemerintah mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 dengan memfasilitasi upaya untuk penelusuran kasus positif, penanganan, serta pengobatan pasien Covid-19.
Pemanfaatan inovasi telemedis dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat dilihat dari pembangunan database New All Record (NAR) yang berfungsi sebagai sistem terintegrasi dalam mencatat hasil pengujian Covid-19. Selain itu, NAR juga berperan penting dalam menghubungkan data hasil pengujian tersebut dengan catatan sipil nasional. Hal tersebut memungkinkan semua data Covid-19 dapat menjadi sumber daya berbasis individu yang dapat dioperasikan. Dalam upaya percepatan inovasi telemedis, pemerintah telah menggandeng sedikitnya 40 perusahaan digital terintegrasi untuk berkolaborasi dengan aplikasi Peduli Lindungi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi telemedis untuk penelusuran kasus Covid-19.
Tidak hanya berhenti pada penanganan pandemi Covid-19 saja, pemerintah juga menjadikan telemedis sebagai solusi atas masalah belum meratanya fasilitas kesehatan dan ketersediaan tenaga medis di Indonesia. Untuk mempercepat akselerasi inovasi telemedis, pemerintah berkolaborasi dengan 15 perusahaan startup untuk meluncurkan layanan pengobatan jarak jauh atau telemedis. Dengan inovasi telemedis ini, diharapkan masyarakat yang ada di kota-kota kecil ataupun daerah terpencil dapat menikmati pemeriksaan dan penanganan kesehatan yang layak tanpa harus melakukan mobilitas yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.
Untuk mendukung penerapan telemedis pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di berbagai daerah, pemerintah telah menyiapkan Permenkes nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap layanan telemedis akan semakin banyak diterapkan oleh berbagai fasilitas kesehatan di setiap daerah.
Pihak manajemen fasilitas kesehatan dapat menerapkan sistem telemedis yang berdiri sendiri maupun terintegrasi dengan sistem rumah sakit. Contohnya, AVIAT Telemedis yang memungkinkan rumah sakit untuk menggunakannya secara terpisah dengan AVIAT SIMRS. Dengan menerapkannya, rumah sakit dapat turut serta mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi dan pemerataan layanan kesehatan di berbagai daerah.
Silakan hubungi tim marketing AVIAT untuk berdiskusi lebih banyak tentang sistem AVIAT! (Pradana)