Apa Saja Ketentuan Pengelolaan Aset RS?
Pengelolaan aset RS tidak dapat dilakukan sembarangan, karena terdapat pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang harus Anda patuhi. Ketentuan pengelolaan aset RS sendiri tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Meskipun begitu, belum semua tenaga pengelolaan aset mengetahui tentang peraturan tersebut. Akibatnya, masih ada yang menerapkan cara yang kurang tepat untuk mengelola aset yang dimiliki. Padahal pemenuhan tata kelola aset ini merupakan salah satu indikator yang dibutuhkan agar rumah sakit dapat lulus akreditasi.
Lalu, apa saja sebenarnya ketentuan pengelolaan aset RS itu? Untuk memahami lebih lanjut mengenai ketentuan dan cara pelaksanaannya, simak penjelasanya berikut ini!
Mengenal Dasar Hukum Mengenai Ketentuan Pengelolaan Aset RS
Saat ini, tata cara untuk mengelola aset RS dapat Anda temukan pada Pasal 7, 16 dan juga 17 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada pasal 7, disebutkan bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.” Oleh karena itu, aset RS merupakan salah satu yang harus diperhatikan.
Sementara itu, pada Pasal 16 Ayat (1), disebutkan bahwa pengelolaan aset RS harus dilakukan dengan memenuhi beberapa kaidah, yaitu:
- Pengelolaan aset RS harus memenuhi standar pelayanan yang berlaku.
- Peralatan medis dan non-medis harus memenuhi persyaratan mutu.
- Aspek keamanan peralatan yang digunakan harus terjamin dan layak pakai.
Selanjutnya, Pasal 17 menjelaskan tentang sanksi jika pengelolaan aset RS tidak dilakukan dengan mengikuti beberapa kaidah yang telah disebutkan di atas. Pasal tersebut berbunyi “Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.”
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa pengelolaan aset RS tidak boleh dilakukan sembarang dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika hal tersebut dilanggar, maka ada kemungkinan izin Anda untuk beroperasi tidak akan dilanjutkan, yang berakibat pada bangkrutnya bisnis pelayanan kesehatan yang Anda kelola.
Apa saja Ketentuan Pengelolaan Aset RS yang Harus Dipatuhi?
Lebih lanjut, Anda juga perlu mengetahui tentang detail dari ketentuan yang harus Anda ikuti dalam pengelolaan aset RS. Untuk itu, mari kita bedah Pasal 16 Ayat (2) sampai (7) yang menjelaskan tentang cara mengelola aset medis dan non-medis yang dimiliki oleh rumah sakit. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
Peralatan yang Wajib Dikalibrasi secara Berkala
Pada Pasal 16 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap aset medis yang dimiliki oleh rumah sakit harus melalui proses kalibrasi secara berkala. Prosesnya pun tidak dapat dilakukan sembarangan, karena harus diuji langsung oleh Badan Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi lain yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap aset RS.
Peralatan yang Menggunakan Sinar Pengion yang sesuai Peraturan
Selain kalibrasi berkala, Pasal 16 Ayat (3) menyebutkan bahwa aset RS yang menggunakan sinar pengion juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aset tersebut harus diawasi oleh lembaga yang berwenang dan juga memiliki kompetensi dalam peralatan medis tersebut.
Dilakukan oleh Petugas Berpengalaman
Ketentuan pengelolaan aset RS lainnya yang harus Anda perhatikan adalah adanya petugas yang memiliki kompetensi dalam menggunakan dan juga merawat aset medis dan non-medis yang Anda miliki, yang tercantum pada Pasal 16 Ayat (3). Oleh karena itu, pastikan agar sumber daya manusia yang Anda pekerjakan memiliki kompetensi di bidangnya.
Dokumentasi dan Evaluasi Berkala
Perlu Anda ketahui, Pasal 16 Ayat (4) menyebutkan bahwa pada setiap proses pemeliharaan aset RS harus disertai pula dengan dokumentasi yang jelas, sehingga dapat dipertanggung jawabkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, bahan dokumentasi tersebut juga dapat dijadikan bahan untuk evaluasi yang wajib dilakukan secara berkesinambungan.
Pengujian dan Kalibrasi sesuai Standar Keamanan
Ketentuan terakhir mengenai pengelolaan aset RS terdapat pada Pasal 16 Ayat (7), yang menyebutkan bahwa setiap pengujian dan/atau kalibrasi yang berhubungan dengan standar keamanan dari peralatan medis dan non-medis harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pastikan agar staf di rumah sakit benar-benar paham tentang pengelolaan aset yang tepat.
Itulah tadi penjelasan mengenai ketentuan pengelolaan aset RS yang perlu Anda ketahui. Mengingat ketentuan di atas cukup banyak dan membutuhkan tingkat kewaspadaan yang tinggi, Anda perlu memperhatikan agar mempekerjakan sumber daya manusia yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu, dukungan teknologi juga dapat membantu Anda dalam mengelola aset dengan lebih baik.
Untuk itu, Anda tentunya membutuhkan solusi Sistem Aset Manajemen Rumah Sakit (SAMRS) dari Aviat. Solusi ini dapat membantu Anda dalam pengelolaan aset RS dengan lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan tim profesional dan aplikasi berbasis website yang dapat Anda akses di mana saja, SAMRS merupakan pilihan yang tepat untuk Anda.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi ini? Hubungi tim marketing Aviat sekarang juga untuk informasi selengkapnya! (Pradana)