Tingkat Implementasi Rekam Medis Elektronik di Indonesia Masih Rendah
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME). Ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan informasi kesehatan pasien, mempercepat akses data, serta meningkatkan koordinasi antar fasyankes.
Sesuai dengan Pasal 3 Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, batas waktu penerapan rekam medis elektronik adalah tanggal 31 Desember 2023. Itu artinya, setiap faskes sudah harus menyelenggarakan pengelolaan rekam medis secara digital pada tahun 2024. Lalu bagaimana dengan kondisi implementasi RME saat ini?
Kondisi Implementasi RME di Indonesia Saat Ini
Menurut survei yang dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dari 3.000 rumah sakit di Indonesia, hanya 50% yang sudah menerapkan rekam medis elektronik. Bahkan lebih mengkhawatirkan, hanya 16% yang mengelola RME dengan baik. Masih rendah dan belum optimalnya implementasi RME di Indonesia merupakan sebuah masalah serius dalam upaya modernisasi sektor pelayanan kesehatan di Indonesia. Bukan hanya sekedar kendala teknis, namun juga masih rendahnya kesadaran akan pentingnya beralih ke RME.
Implementasi rekam medis elektronik dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dengan memberikan akses yang cepat dan mudah terhadap informasi medis pasien. Hal ini memungkinkan tenaga medis untuk memberikan perawatan yang lebih tepat waktu dan terkoordinasi bahkan antar satu fasyankes dengan fasyankes lainnya. Hal ini mengingat bahwa kebijakan implementasi RME merupakan bagian dari upaya integrasi data kesehatan nasional yang tengah digagas oleh pemerintah.
Rekam medis elektronik juga membantu meningkatkan akurasi data dan mengurangi risiko kesalahan manusia yang sering terjadi dalam sistem manual. Informasi yang tercatat dengan tepat dan lengkap membantu dokter dalam membuat diagnosis yang lebih akurat. Secara keseluruhan, implementasi RME secara efektif dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dampak Terlambat Menerapkan RME
Kegagalan fasyankes dalam memenuhi standar waktu untuk beralih ke sistem rekam medis elektronik dapat menyebabkan kerugian bagi pihak fasyankes itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 42, fasyankes yang belum menerapkan RME pada tanggal 1 Januari 2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau rekomendasi pencabutan maupun pencabutan status akreditasi. Sanksi ini tentu akan sangat merugikan pihak fasyankes, baik dari segi reputasi maupun operasional bisnis.
Rendahnya angka implementasi RME juga menghambat proses transformasi sektor kesehatan di Indonesia. Angka penerapan RME yang rendah berarti bahwa masih banyak fasyankes yang masih mengelola rekam medis secara manual. Padahal, pengelolaan rekam medis secara manual memiliki sejumlah kekurangan.
Pertama, proses pencatatan rekam medis yang dilakukan secara manual meningkatkan risiko kesalahan penulisan, kehilangan berkas, atau pencatatan yang tidak lengkap. Hal ini dapat mengakibatkan perawatan yang tidak optimal dan mengganggu kontinuitas perawatan pasien. Keterbatasan aksesibilitas juga menjadi kekurangan utama dalam pengelolaan manual. Rekam medis fisik sering kali tersebar di berbagai lokasi atau departemen dalam suatu fasilitas kesehatan, menyulitkan akses yang cepat dan efisien. Hal ini dapat menghambat tim medis dalam memberikan perawatan yang tepat waktu.
Selain itu, pengelolaan rekam medis manual cenderung membutuhkan ruang penyimpanan yang besar. Arsip fisik memerlukan ruang yang signifikan untuk penyimpanannya, yang bisa menjadi tidak efisien secara ruang, mahal dalam hal biaya penyimpanan, dan rentan terhadap kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam atau insiden lainnya.
Ketika beralih ke rekam medis elektronik, banyak kelemahan sistem manual dapat diatasi. RME memungkinkan penyimpanan data yang terpusat, akses yang mudah, serta pencarian dan pengelolaan data yang lebih efisien. Hal ini membantu meningkatkan koordinasi perawatan, mengurangi risiko kesalahan, dan memberikan akses cepat terhadap informasi kesehatan pasien.
Dengan mengadopsi AVIAT SIMRS, fasyankes dapat memperoleh solusi menyeluruh dalam menghadapi tantangan implementasi RME. Sistem RME terintegrasi pusat data, memudahkan akses real-time ke rekam medis, data layanan, dan manajemen fasyankes. Koordinasi antar tim medis menjadi lebih efektif dengan risiko human error yang lebih rendah, sehingga meningkatkan kualitas layanan fasyankes. Selain itu, penggunaan AVIAT SIMRS akan membuat administrasi menjadi jauh lebih efisien, menghilangkan kekurangan dalam pencatatan manual seperti risiko kesalahan penulisan, kehilangan berkas, atau pencatatan yang tidak lengkap. Dengan demikian, AVIAT SIMRS bukan hanya memenuhi standar waktu yang ditetapkan, tetapi juga membawa manfaat besar dalam transformasi digital faskes Anda. Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)