Bagaimana Cara Meningkatkan Proteksi Data Pasien?

Bagaimana Cara Meningkatkan Proteksi Data Pasien?

Proteksi data pasien adalah tanggung jawab bagi manajemen RS untuk memastikan agar informasi kesehatan pasien tidak sampai bocor dan menimbulkan kerugian.

Zaman yang sudah semakin lekat dengan teknologi menjadikan prosesnya lebih sulit, karena pencurian data yang sedang marak terjadi dapat memberikan citra buruk industri kesehatan.

Apalagi dengan adanya data dari jurnal Fifth Annual Benchmark Study on Privacy & Security of Healthcare Data yang menyebutkan bahwa sektor kesehatan menyumbang sekitar 44% dari seluruh kejadian pelanggaran data di dunia.

Sementara itu, data kesehatan yang tersimpan di Indonesia sudah mencapai 127 juta data termasuk data dari orang yang sudah wafat yang berasal dari industri kesehatan. Kumpulan data ini sempat diretas yang disinyalir berasal dari database milik BPJS. Tentunya hal ini tidak dapat dianggap sepele.

Untuk itu, semua RS harus lebih serius dalam memperhatikan data yang dimiliki pasien, karena hak proteksi data pasien sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Pada pasal 7 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk informasi riwayat kesehatan yang pernah diderita pasien.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara yang tepat untuk menjamin proteksi data pasien agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab? Berikut adalah ulasan selengkapnya!

Mengenal Aspek Hukum pada Proteksi Data Pasien di Indonesia

Perlu Anda pahami, proteksi data pasien yang disebutkan di atas merujuk pada informasi rekam medis yang dimiliki pasien. Menurut Permenkes Nomor 268 Tahun 2008, yang dimaksud dengan rekam medis adalah sekumpulan berkas yang berisikan informasi mengenai identitas, riwayat pemeriksaan, pengobatan dan hal lainnya yang menjelaskan kondisi medis pasien.

Oleh karena itu, merujuk pada definisi yang telah disebutkan, tentunya proteksi data pasien harus dilakukan, mengingat informasi di dalamnya sangat rahasia dan cukup sensitif.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengatur aspek kerahasiaan ini Permenkes Nomor 269 tentang Rekam Medis, antara lain:

1. Wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua tenaga medis

Proteksi data pasien tidak hanya dilakukan oleh manajemen RS saja, melainkan juga oleh tenaga medis yang bertugas untuk memeriksa pasien. Oleh karena itu, baik dokter gigi, dokter umum, spesialis, hingga perawat diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi rekam medis milik pasien.

Informasi tentang kewajiban proteksi data pasien oleh semua tenaga medis ini tertuang dalam pasal 10 ayat 1 Permenkes Nomor 268.

2. Dapat dibuka untuk kebutuhan hukum

Meskipun bersifat rahasia, tetapi dalam kondisi tertentu proteksi data pasien tidak berlaku dan informasi rekam medis dapat dibuka. Hal tersebut dapat dilakukan untuk memenuhi proses peradilan hukum di Indonesia.

Selain itu, informasi dan data rekam medis pasien juga berhak diminta oleh pasien jika sewaktu-waktu dibutuhkan. RS tetap berkewajiban untuk menjaga keutuhan informasi di dalamnya agar jangan sampai bocor tanpa adanya persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya.

3. Wajib disimpan selama 5 tahun

Proteksi data pasien yang dilakukan oleh RS harus mampu menyimpan dan juga mengelola data rekam medis pasien selama kurun waktu minimal 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.

Peraturan mengenai masa wajib penyimpanan dan proteksi data pasien ini tercantum pada Pasal 7 Permenkes No. 269 tahun 2009 tentang Rekam Medis. 

Jadi, sudah menjadi tanggung jawab RS Anda untuk memastikan agar semua data pasien tetap utuh dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan, maka informasi yang terkandung di dalamnya tetap valid.

Solusi Meningkatkan Proteksi Data Pasien

Mengingat pentingnya proteksi data pasien, maka Anda tidak dapat menjamin keamanan data digital tanpa bantuan teknologi.

Untuk itu, Anda dapat mempercayakan keamanan data pasien dengan menggunakan aplikasi SIMRS yang telah dikembangkan oleh Aviat.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menciptakan dan mendesain solusi berbasis teknologi untuk industri kesehatan, Aviat dilengkapi dengan teknologi keamanan termutakhir yang sulit ditembus oleh para peretas (hacker) jahat yang dapat menyebabkan kebocoran data kesehatan.

Apalagi dengan tersedianya tim profesional yang siap membantu Anda untuk menciptakan layer keamanan data rekam medis, tentunya proteksi data pasien yang lebih baik dapat diwujudkan.

Monitoring data pun dapat dilakukan secara real time berkat adanya aplikasi web based yang dapat diakses melalui multi perangkat, sehingga Anda dapat memastikan data lebih aman.

Jadi, tunggu apalagi? Hubungi tim marketing Aviat sekarang juga untuk temukan informasi selengkapnya untuk memperoleh sistem yang tepat untuk proteksi data pasien Anda! (Pradana)

Similar Posts