Tantangan Layanan Kesehatan di Tahun 2023
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar pada wajah layanan kesehatan di Indonesia. Teknologi kini telah diadopsi dalam pemberian layanan dan manajemen rumah sakit. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai teknologi kesehatan digital, mulai dari layanan telemedis, pendaftaran online, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hingga rekam medis elektronik.
Penerapan teknologi kesehatan digital telah terbukti mampu menawarkan solusi kesehatan modern yang praktis, efisien dan efektif. Bukti nyata dapat dilihat bagaimana layanan telemedis mampu menjadi solusi pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat selama pandemi. Kini layanan telemedis semakin banyak digunakan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkan. Begitupun halnya dengan sistem pendaftaran pemeriksaan online yang mengurangi penumpukan antrean di rumah sakit.
Transformasi Kesehatan Digital Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang mengubah fokus layanan kesehatan dari pelaporan untuk pejabat menjadi pelayanan untuk masyarakat. Kebijakan ini dibuat karena selama ini, aplikasi-aplikasi yang telah diluncurkan Kementerian Kesehatan tidak berorientasi pada pelayanan pada masyarakat atau pasien. Akan tetapi, aplikasi yang dikembangkan justru lebih berfokus sebagai alat untuk melaporkan data layanan ke pejabat.
Untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berorientasi pada pasien, Kemenkes meluncurkan platform Indonesia Health Service (IHS) yang diberi nama SATUSEHAT. Nantinya, SATUSEHAT akan menjadi platform yang mengintegrasikan data layanan antar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia. Semua aplikasi yang digunakan di rumah sakit nantinya harus dihubungkan dengan platform SATUSEHAT, sehingga setiap fasyankes dapat saling terhubung dan bertukar data layanan.
Salah satu bentuk dari kebijakan ini adalah kewajiban penyelenggaraan rekam medis secara elektronik. Nantinya, sistem rekam medis di setiap rumah sakit harus diintegrasikan dengan platform SATUSEHAT. Terciptanya konektivitas ini memungkinkan setiap fasyankes dapat saling berbagi data rekam medis pasien. Rumah sakit rujukan dapat melihat data rekam medis pasien yang dibuat pada fasyankes sebelumnya. Dengan integrasi data rekam medis pasien, informasi kesehatan pasien dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk memberikan layanan medis kepada pasien maupun pengembangan layanan. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan fasyankes di seluruh Indonesia.
Tantangan Integrasi Data Layanan Kesehatan Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasyankes wajib menyelenggarakan sistem rekam medis elektronik maksimal hingga 31 Desember 2023. Artinya, proses migrasi dari rekam medis cetak ke sistem elektronik harus selesai dalam 1 tahun kedepan. Padahal hingga saat ini, masih banyak rumah sakit yang belum didukung oleh sistem digital yang siap diintegrasikan. Bahkan beberapa di antaranya masih mengandalkan sistem manual.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam peluncuran Indonesia Health Services (IHS) di Channel Youtube resmi Kementerian Kesehatan RI tanggal 26 Juli 2022, hasil survei kepada 737 rumah sakit di tahun 2022 menemukan bahwa hanya ada 203 rumah sakit yang telah menerapkan sistem rekam medis elektronik. Sedangkan 175 rumah sakit baru menerapkan rekam medis sebagian dan 359 sisanya menggunakan rekam medis cetak. Tidak hanya itu, dari sekitar 50 aplikasi layanan kesehatan maupun sistem informasi yang digunakan di rumah sakit, sebagian besar tidak interoperable dengan SIMRS. Padahal interoperabilitas menjadi syarat bagi sistem rumah sakit untuk dapat diintegrasikan dengan aplikasi kesehatan digital lainnya seperti SIMRS dan platform SATUSEHAT.
Masih banyaknya penerapan rekam medis elektronik dan aplikasi yang belum memenuhi standar interoperabilitas ini menjadi tantangan untuk setiap rumah sakit di Indonesia, agar segera menerapkan sistem layanan kesehatan digital yang dapat terintegrasi dengan aplikasi kesehatan lainnya. Mengingat bahwa batas waktu yang diberikan oleh pemerintah bagi setiap rumah sakit untuk melakukan digitalisasi sistem dan integrasi dengan SATUSEHAT hanya tinggal satu tahun, setiap jajaran manajemen rumah sakit harus segera merencanakan dan mencari sistem aplikasi yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi digital kesehatan lainnya.
Rumah sakit harus memastikan bahwa aplikasi yang digunakan bersifat interoperable seperti AVIAT SIMRS. Selain mendukung terwujudnya sistem manajemen dan layanan berbasis digital, AVIAT SIMRS juga memungkinkan koneksi dan pertukaran data dengan aplikasi lainnya melalui modul bridging. Dengan demikian, saat fasyankes Anda menggunakan AVIAT SIMRS, dapat dihubungkan dengan platform SATUSEHAT dan bertukar data dengan fasyankes lainnya.
Ingin mengetahui lebih banyak tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk berdiskusi lebih lanjut! (Septiani)