Pastikan Sistem Rekam Medis Elektronik Faskes Anda Sesuai Kriteria Ini
Setiap fasilitas kesehatan (faskes) wajib menerapkan sistem rekam medis elektronik paling lambat pada 31 Desember 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi teknologi kesehatan di Indonesia, dimana pemerintah ingin membangun penyelenggaraan rekam medis berbasis digital yang terintegrasi. Pemerintah telah menyiapkan platform Indonesia Health Services (IHS) yang akan menghubungkan data dari aplikasi rekam medis di seluruh faskes.
Sayangnya, mayoritas faskes masih belum menerapkan sistem rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan pemerintah. Menurut survei KemenKes tahun 2022, dari 737 rumah sakit yang disurvei, hanya 203 rumah sakit yang telah menerapkan sistem elektronik, 175 rumah sakit hanya sebagian, dan 359 rumah sakit belum memiliki sistem elektronik sama sekali. Dengan tenggat waktu kurang dari 1 tahun, implementasi sistem rekam medis elektronik harus menjadi prioritas program yang segera diimplementasikan oleh setiap pengelola faskes.
Cara Implementasi Rekam Medis Elektronik
Penyelenggaraan rekam medis elektronik minimal meliputi registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medis, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, serta penginputan data untuk klaim pembayaran. Setiap faskes dapat menyelenggarakan sistem elektroniknya melalui unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas faskes tersebut.
Sistem elektronik yang digunakan dapat berupa aplikasi rekam medis yang dikembangkan oleh KemenKes, aplikasi yang dikembangkan oleh tim internal faskes, maupun aplikasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika faskes menggunakan aplikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, faskes harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada KemenKes.
Kebijakan implementasi rekam medis elektronik merupakan bagian dari pembangunan integrasi data rekam medis nasional. Oleh karena itu, aplikasi rekam medis yang digunakan harus mampu diintegrasikan dengan platform IHS dan aplikasi kesehatan digital lainnya. Pengelola faskes harus memastikan bahwa aplikasi rekam medis yang digunakan memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. Selain itu, pengelola faskes wajib melakukan registrasi sistem elektronik yang digunakan ke KemenKes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik
Rekam medis adalah salah satu aspek penting dalam layanan kesehatan. Pengelolaan data rekam medis yang optimal akan mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, pembangunan sistem rekam medis idealnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi layanan faskes. Membangun sistem rekam medis elektronik secara internal merupakan salah satu pilihan untuk mewujudkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten, waktu pengerjaan, serta infrastruktur seringkali menjadi kendala.
Terdapat alternatif lain untuk membangun sistem rekam medis elektronik yang disesuaikan dengan kebutuhan faskes meskipun kapasitas internal terbatas, yaitu melalui kerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Seluruh proses implementasi akan dilakukan oleh sumber daya manusia PSE yang kompeten dan profesional. Namun, faskes harus memastikan bahwa aplikasi yang digunakan berasal dari PSE yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dimana pihak PSE yang bertanggung jawab memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi pasien.
Selain memastikan pihak PSE terkait sudah terdaftar secara resmi, manajemen faskes juga harus memastikan bahwa aplikasi rekam medis elektronik yang akan digunakan sudah memenuhi standarisasi dari Kementerian Kesehatan. Salah satu standar yang sangat penting adalah bersifat interoperabel, yaitu dapat diintegrasikan dengan platform IHS serta aplikasi kesehatan digital lainnya.
AVIAT SIMRS dapat menjadi solusi untuk faskes yang ingin membangun sistem rekam medis elektronik yang sesuai kriteria KemenKes. Dibangun oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang kesehatan dan teknologi informasi, AVIAT SIMRS menawarkan kemudahan penggunaan, keamanan data, dan interoperabilitas dengan platform IHS serta aplikasi kesehatan digital lainnya.
Dengan AVIAT SIMRS, faskes dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efektivitas pengelolaan data rekam medis pasien. Selain itu, dengan dukungan layanan customer support yang siap membantu setiap saat, faskes tidak perlu khawatir menghadapi masalah teknis yang mungkin terjadi. Jadi, bagi faskes yang ingin membangun sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi dan sesuai kriteria KemenKes, AVIAT SIMRS adalah pilihan yang tepat. Hubungi tim marketing AVIAT sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi faskes Anda! (Septiani)