Menkes Telah Wajibkan Akreditasi Praktik Dokter Mandiri

Kehadiran praktik dokter mandiri mungkin sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Fasilitas kesehatan ini dijalankan oleh seorang dokter, dokter spesialis, atau dokter gigi secara mandiri tanpa melibatkan dan bergantung pada institusi atau organisasi kesehatan lainnya. Namun, meskipun berjalan sendiri dalam praktiknya faskes ini tetap perlu memiliki akreditasi guna memastikan seluruh kegiatan medis yang mereka jalankan telah sesuai dengan standar.

Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin mengatakan saat ini sulit untuk mendata jumlah praktik dokter mandiri di Indonesia. Bahkan, belum ada data pasti mengenai berapa jumlah dan bagaimana persebaran wilayah dokter yang membuka pelayanan atau praktik secara pribadi. Permasalahan inilah yang membuat pemerintah tengah gencar mendorong para dokter untuk segera mendaftarkan dan mengajukan akreditasi.

Cara Ajukan Akreditasi Mandiri

Demi memudahkan proses akreditasi, saat ini pemerintah telah membuka peluang bagi para dokter untuk melakukan akreditasi secara mandiri melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Sebelumnya, untuk mendapatkan status akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) harus memiliki kode respon cepat atau quick response code yang nantinya dapat digunakan pasien untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan.

Agar dapat memperoleh QR Code, dokter yang telah mengantongi Surat Izin Praktek (SIP) harus memperoleh kode registrasi dengan cara mengisi self assessment, melalui link https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/. Selanjutnya, harus dipastikan NIK dokter sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Setelah seluruh proses dilakukan, praktik dokter mandiri akan mendapatkan QR Code yang terhubung langsung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code ini dapat dicetak untuk kemudian dipajang di ruang praktik atau tempat lain yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien. Dokter juga harus berperan aktif untuk menyampaikan informasi kepada pasien agar memberikan penilaian usai mendapatkan pelayanan kesehatan di TPMD.

Tujuan dari Adanya Kebijakan Akreditasi Praktik Dokter Mandiri

Melalui QR Code yang terpajang di area praktik dokter mandiri, pasien dapat melakukan penilaian terhadap 4 aspek, antara lain ketepatan waktu, informasi yang dokter berikan, kualitas pelayanan kesehatan, dan penilaian kebersihan tempat praktik. Penilaian dari akreditasi mandiri lainnya juga akan dilihat dari kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan yang dapat terlihat dari aplikasi rekam medis elektronik yang telah terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Dari beberapa hal di atas nantinya status akreditasi praktik dokter mandiri akan ditetapkan. Meski harus melalui berbagai proses, akreditasi ini harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Menkes. Adapun tujuan dari adanya akreditasi ini, antara lain:

  1. Peningkatan kualitas layanan

Salah satu tujuan utama dari adanya akreditasi praktik dokter mandiri adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap penilaian dari pasien mengenai pelayanan yang dokter berikan akan langsung masuk ke dalam sistem SATUSEHAT dan dipantau langsung oleh petugas, bupati/walikota, gubernur, hingga menteri yang memiliki wewenang. 

Kemudian evaluasi secara berkala setidaknya satu tahun sekali akan dilakukan untuk memastikan apakah dokter telah memberikan pelayanan sesuai dengan mutu yang ditetapkan atau justru mengalami penurunan. Tidak menutup kemungkinan kualitas pelayanan akan meningkat sehingga tingkat akreditasi pelayanan praktik dokter mandiri pun meningkat.

  1. Perlindungan pasien

Praktik dokter mandiri yang telah terakreditasi juga menunjukan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan data kesehatan dan data pribadi pasien. Jadi, diharapkan dengan adanya akreditasi ini pasien dapat menjalani pengobatan dengan lebih aman dan berkualitas.

  1. Standarisasi praktik medis

Adanya akreditasi juga bertujuan untuk menyediakan dan memelihara standar mutu pelayanan kesehatan demi keselamatan pasien. Kebijakan ini akan menyelaraskan seluruh praktik dokter mandiri di Indonesia agar memiliki nilai akreditasi yang sama. Dengan demikian, keselarasan ini akan mencegah terjadinya perbedaan yang terlalu besar pada kualitas pelayanan antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan praktik dokter mandiri, Anda dapat menggunakan aplikasi AVIAT SIMKlinik. Aplikasi ini akan membantu mengintegrasikan data sehingga proses pendaftaran dan pemeriksaan pasien menjadi lebih cepat. Selain itu, aplikasi ini juga akan membantu Anda mengatur jadwal periksa pasien sehingga tidak akan ada penumpukan pasien.

Tertarik untuk membuat sistem administrasi Anda menjadi lebih efektif dan meningkatkan mutu akreditasi? Segera hubungi tim marketing AVIAT untuk mendapatkan informasi selengkapnya!

Similar Posts