Ini Aturan Baru WHO tentang Penggunaan Masker!
Protokol kesehatan selama pandemi harus tetap dijaga, sehingga mengetahui aturan terbaru mengenai penggunaan masker yang benar sangatlah dibutuhkan. Selain itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan aturan mengenai aturan terkait masker, khususnya masker kain sebagai substitusi dari masker medis yang keberadaannya cukup terbatas.
Lalu, apakah sebenarnya aturan terbaru dari World Health Organization (WHO) dan juga pemerintah Indonesia mengenai penggunaan masker yang sesuai dengan protokol kesehatan? Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Apa Bedanya Aturan Penggunaan Masker Sebelumnya dengan yang Baru?
Ketika pandemi COVID-19 pertama kali menyebar ke seluruh Indonesia, stok masker medis yang dibutuhkan untuk tenaga kesehatan sempat mengalami kelangkaan. Oleh karena itu, WHO dan juga Pemerintah menginstruksikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan beralih menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Setelah penelitian lebih lanjut, WHO mengeluarkan peraturan baru, yang menyarankan masyarakat agar tidak menggunakan masker kain berbahan scuba. Masker berbahan scuba dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona yang dapat menyebar di udara, karena hanya memiliki tingkat efektivitas dalam menangkal partikel kecil yang mengandung virus dan bakteri hanya mencapai 5% saja.
Selain itu, pemerintah melalui Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga menyebutkan bahwa masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Meskipun begitu, masker kain yang telah memenuhi SNI wajib terdir dari minimal dua lapis kain. Oleh karena itu, untuk mendorong produsen masker memenuhi protokol kesehatan tersebut, maka BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 8914:2020 – tekstil khusus masker dari kain, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa masker yang diperuntukkan untuk menangkal COVID-19 harus memiliki minimal dua lapis kain.
Pedoman Menggunakan Masker Terbaru sesuai Standar WHO
Setelah mengetahui tentang peraturan terbaru mengenai penggunaan masker yang memenuhi protokol kesehatan, Anda juga perlu mengetahui pedoman dalam menggunakan masker yang dikeluarkan oleh WHO pada bulan Juni yang lalu. Menurut badan kesehatan dunia ini, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, meliputi:
Masyarakat Berusia 12 Tahun ke Atas Wajib Mengenakan Masker
Ketika keluar rumah atau menerima tamu di rumah, anak berusia di atas 12 tahun sudah diwajibkan untuk menggunakan masker. Protokol kesehatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko anak dan juga orang dewasa terpapar COVID-19 yang penyebarannya sangat cepat.
Menggunakan Masker di Ruangan Berventilasi Buruk
Pedoman lainnya yang dikeluarkan WHO terkait penggunaan masker adalah mewajibkan setiap orang untuk menggunakannya ketika berada di dalam ruangan dengan ventilasi buruk. Menurut penelitian terbaru yang diterbitkan melalui di jurnal Morbidity and Mortality Weekly Report pada bulan Oktober yang lalu menyimpulkan bahwa 53% orang yang berada di ruangan yang sama dengan orang yang positif COVID dapat mengalami infeksi ‘sekunder’ yang dirasakan oleh anggota keluarga yang tinggal serumah dalam kurun waktu 5 hari setelah kasus positif utama. Oleh karena itu, Anda perlu mematuhi protokol kesehatan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di ruangan tertutup, baik ketika berada di cafe, kantor, atau juga ruangan rumah sakit.
Tetap Menggunakan Masker di dalam Ruangan Berventilasi Baik
Langkah pencegahan juga perlu dilakukan bagi masyarakat yang sedang berada di ruangan dengan ventilasi baik. Anda disarankan untuk tetap menggunakan masker, baik masker medis maupun non-medis minimal 2 lapis ketika berada di ruangan bersama orang lain. Bahkan, protokol kesehatan untuk menjaga jarak minimal 1 meter juga harus dilakukan. Dengan begitu, Anda dapat mengurangi risiko terpapar COVID-19.
Masker N95 Dapat Digunakan oleh Petugas Kesehatan
Peraturan lainnya terkait penggunaan masker yang sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO adalah diperbolehkannya petugas kesehatan untuk menggunakan masker respirator N95 jika tersedia. Khususnya jika petugas kesehatan tersebut berhubungan langsung dengan pasien COVID-19, maka penggunaannya sangat disarankan, mengingat jenis masker ini cukup efektif untuk menangkal virus Corona yang menyebar lewat udara.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai protokol kesehatan terkini dalam penggunaan masker yang dikeluarkan WHO dan juga pemerintah Indonesia. Untuk memutus mata rantai COVID-19, Anda disarankan untuk mematuhi peraturan 3M dari Kementerian Kesehatan, yaitu menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan juga mencuci tangan.
Jangan lupa untuk membaca artikel kesehatan lainnya dari AVIAT di sini. Bagikan pula artikel ini kepada keluarga, rekan kerja, dan juga orang lain, agar mereka dapat memperoleh informasi penting mengenai peraturan penggunaan masker yang sesuai protokol kesehatan dari WHO. (Pradana)