Awas! Menggunakan SIMRS yang Belum Terdaftar PSE Berisiko Diblokir

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib terdaftar PSE sebelum memulai operasionalnya di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022.

Pemerintah memberikan kemudahan dan waktu yang cukup panjang bagi pelaku PSE untuk mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 2022 lalu. Jika tidak mendaftar hingga batas waktu tersebut, Kemenkominfo berwenang memberlakukan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang menanti untuk SIMRS tidak terdaftar PSE

Sanksi bagi yang tidak terdaftar PSE
  1. Teguran tertulis 

Untuk memastikan kepatuhan vendor Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) terhadap regulasi, Kominfo memberikan teguran tertulis kepada pelaku bisnis SIMRS yang belum terdaftar PSE. Langkah ini bertujuan untuk mendorong mereka agar segera mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran.

2. Administratif

Sanksi administratif menjadi langkah tegas setelah teguran awal diabaikan. Meskipun telah diberi pengingat dan waktu untuk mendaftar, jika tidak dilakukan, Kominfo akan mencatat pelanggaran administratif kepada penyedia SIMRS yang tidak terdaftar PSE. Ini berpotensi merugikan citra penyedia dan pengguna SIMRS karena dianggap tidak patuh hukum. 

3. Blokir akses 

Ancaman yang paling berdampak selanjutnya adalah penutupan akses web atau pemblokiran. Pelaku yang tidak terdaftar PSE dianggap beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Pemblokiran web dapat menyebabkan data dibekukan dan pekerjaan terhenti total.

4. Sanksi ekonomi 

Dalam kasus ketika pelaku bisnis digital tetap tidak mendaftar setelah diblokir, Kominfo dapat memberikan sanksi ekonomi berupa denda kepada perusahaan tersebut. Harapannya, sanksi ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi penyedia SIMRS yang tidak terdaftar PSE.

Apa dampaknya jika SIMRS Anda terblokir karena tidak terdaftar PSE?

SIMRS diblokir

Dalam hal ini, yang akan merasakan kerugian tidak terdaftar PSE, bukan hanya vendor SIMRS semata, tetapi juga Anda sebagai partner yang menggunakan SIMRS. Berikut ini beberapa kerugian yang akan Anda alami: 

  1. Operasional faskes anda berhenti total 

SIMRS menjadi tulang punggung dalam operasional fasilitas kesehatan Anda. Dengan SIMRS, berbagai data vital seperti rekam medis, jadwal pemeriksaan, dan inventarisasi obat tersedia untuk membantu pengelolaan faskes secara efisien. Namun, ketika SIMRS terblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, akses terhadap semua data ini terhenti. Tidak ada yang dapat membuka atau mengaksesnya kecuali dibuka kembali oleh kominfo setelah SIMRS anda terdaftar PSE. Kondisi ini mengakibatkan layanan faskes Anda berhenti sepenuhnya, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko bagi pasien serta gangguan dalam proses operasional faskes secara keseluruhan.

  1. Data yang tersimpan dalam SIMRS tidak dapat diakses 

SIMRS menyimpan seluruh data vital faskes anda, sehingga ketika web SIMRS terblokir, semuanya akan terkunci dan tidak dapat diakses.

  1. Faskes mengalami kerugian finansial karena operasional berhenti

Ketika akses ke SIMRS terhalang, faskes mengalami gangguan serius dalam operasionalnya. Layanan SIMRS yang vital terhenti, mengakibatkan kesulitan dalam mengakses data pasien, menjalankan antrian pemeriksaan, dan mengelola informasi manajemen. Semua aspek layanan faskes terhenti, menyebabkan dampak finansial yang signifikan karena hilangnya pendapatan dan biaya tambahan yang harus ditanggung untuk mengatasi situasi tersebut.

  1. Kehilangan kepercayaan publik karena dianggap tidak taat peraturan pemerintah 

Gangguan layanan faskes akibat blokade SIMRS dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat. Faskes dianggap tidak patuh karena menggunakan SIMRS ilegal, mengakibatkan penurunan kepercayaan dan pandangan negatif terhadap profesionalitas dan kehandalan layanan faskes.

  1. Dibutuhkan biaya untuk mengembalikan dampak kerugian material dan nonmaterial setelah SIMRS terdaftar PSE 

Biaya tambahan juga diperlukan untuk memperbaiki SIMRS, membangun kembali kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan citra faskes. Ini membutuhkan investasi besar untuk mengatasi dampak tersebut.

Untuk menghindari risiko yang berpotensi merugikan tersebut, AVIAT hadir sebagai solusi terpercaya. AVIAT telah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkominfo, sehingga Anda tidak perlu khawatir terhadap ancaman pemblokiran atau sanksi dari pemerintah. Bersama AVIAT, faskes Anda akan beroperasi secara legal, aman, dan efisien tanpa gangguan, sekaligus menjaga kepercayaan publik. Jangan ragu, pilih AVIAT untuk kelancaran operasional faskes Anda dan nikmati layanan yang handal dan terjamin keamanannya. Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi lebih lanjut dan request demo sekarang!

Similar Posts