Sudah Terapkan SIMRS Tapi Belum Implementasi RME? Ketahui Aturannya!

Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) harus menggunakan rekam medis elektronik (RME) pada 31 Desember 2023. Namun masih banyak faskes yang belum mengimplementasikannya.

Kurang dari satu tahun. Itulah tenggat waktu yang dimiliki seluruh faskes untuk menerapkan rekam medis elektronik. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Meski kebijakan ini telah ditetapkan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak rumah sakit yang hanya menerapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) tanpa Rekam Medis Elektronik (RME). Hal ini tentu akan berdampak dalam proses transformasi kesehatan yang tengah dicanangkan oleh pemerintah.

Lalu, sebenarnya bagaimanakah aturan dalam menerapkan sistem rekam medis elektronik? Mari ketahui lebih dalam mengenai aturan penerapan rekam medis elektronik!

Mengenal Kebijakan tentang Rekam Medis Elektronik

Sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), terdapat beberapa aturan mengenai penerapan rekam medis elektronik. Berikut di antaranya:

  1. Tenggat waktu

Berdasarkan PMK nomor 24 pasal 45 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Seluruh faskes di Indonesia harus menyelenggarakan sistem rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. 

Tidak hanya berlaku untuk faskes yang beroperasi offline, semua fasilitas yang menjalankan pelayanan telemedis juga harus menerapkan sistem ini. Hal ini tentu demi memudahkan proses pendataan, sehingga seluruh data pasien tergabung dalam sebuah big data.

  1. Wajib terintegrasi

Tidak hanya harus menerapkan rekam medis elektronik pada waktu yang telah ditentukan. Faskes juga perlu memastikan sistem rekam medis elektronik yang digunakan terhubung dengan SATUSEHAT, yaitu sebuah platform yang diluncurkan Kemenkes untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang kuat dan terintegrasi.

Ketentuan ini berkaitan dengan proses transfer rekam medis elektronik antar faskes yang nantinya harus melalui SATUSEHAT. Tujuannya agar pasien rujukan tidak perlu lagi repot membawa dokumen jika ingin berpindah faskes.

  1. Memenuhi standar yang ditetapkan Kemenkes

Sistem rekam medis elektronik yang digunakan oleh rumah sakit juga harus memiliki standar yang sesuai dengan ketetapan Kemenkes. Mereka memiliki format dan kode yang memudahkan dalam proses pembuatan big data. Dengan ini, meskipun kemampuan masing-masing sistem rumah sakit berbeda, tetapi bisa bekerja sama untuk memudahkan proses pertukaran data.

  1. Mengizinkan akses untuk Kemenkes

Sistem yang digunakan untuk rekam medis elektronik harus terkoneksi dengan Kemenkes. Aturan ini berkenaan dalam proses pembuatan kebijakan, seperti ketika terjadi pandemi Covid-19. Akses ini dapat memudahkan pemerintah untuk memantau penyebaran penyakit dan menetapkan apabila terjadi kejadian luar biasa di suatu daerah.

  1. Pasien berhak mengetahui isi rekam medis

Meski sudah berbasis teknologi dan tidak lagi memerlukan kertas untuk mencetak rekam medis, tetapi bukan berarti pasien tidak bisa mengetahui bagaimana kondisi kesehatannya. Dalam penerapan rekam medis elektronik, pasien atau keluarga terdekat berhak untuk mendapatkan informasi terkait dengan keadaan yang tengah dialami.

Untuk itu petugas kesehatan harus aktif dalam menyampaikan informasi. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan persetujuan tindakan untuk pasien.

Implementasikan Rekam Medis Elektronik dengan AVIAT SIREM

Mengingat tenggat waktu yang sudah semakin dekat, Anda sebaiknya segera menerapkan rekam medis elektronik. Apalagi untuk rumah sakit yang telah memiliki SIMRS. Memilih AVIAT SIREM dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan rekam medis ini.

Hal ini karena seluruh sistem yang dikembangkan oleh AVIAT sudah terintegrasi hingga mampu mendukung implementasi Indonesia Health Services (IHS) dalam hal ini platform SATUSEHAT. Jadi tak perlu diragukan lagi, dengan menggunakan AVIAT SIREM proses penerapan rekam medis elektronik bisa berjalan sesuai dengan aturan Kemenkes.

Sudah memiliki SIMRS tetapi belum menerapkan rekam medis elektronik? AVIAT SIREM solusinya!

Wujudkan konsep smart hospital di rumah sakit yang Anda kelola dengan berbagai solusi aplikasi dari AVIAT. Segera hubungi tim marketing AVIAT untuk dapatkan penawaran menarik dan informasi selengkapnya! (Sherlya)

Similar Posts