Optimalkan Kinerja SIMRS dengan RME Terintegrasi
Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, setiap fasilitas kesehatan (faskes) membutuhkan ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses. Oleh sebab itu, dibutuhkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) yang handal. Namun, implementasi SIMRS tidak dapat berjalan dengan optimal tanpa dukungan RME terintegrasi.
Pentingnya Integrasi SIMRS dengan RME
Setiap rumah sakit wajib memiliki SIMRS. Hal tersebut telah tercatat dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Meskipun penerapan SIMRS mampu memudahkan proses administrasi melalui integrasi dan efisiensi, pengelolaan data kurang dapat teroptimalkan tanpa dukungan RME terintegrasi.
Sebagian besar informasi yang dikelola oleh faskes adalah data rekam medis pasien. Mulai dari data identitas pasien, anamnesis, pemeriksaan, riwayat penyakit, hasil laboratorium dan radiologi, diagnosis, pengobatan, serta seluruh pelayanan dan tindakan medis yang didapat pasien. Data-data tersebut menjadi sumber informasi yang sangat penting bagi dokter dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Oleh karena itu, dibutuhkan akses data rekam medis yang cepat dan akurat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik, yaitu Rekam Medis Elektronik (RME) .
Akan tetapi, pengelolaan rekam medis dalam bentuk kertas memiliki banyak kelemahan. Selain sulit untuk diakses, rekam medis cetak menimbulkan beban kerja administrasi yang berat, mudah tercecer, hilang, serta lapuk termakan usia. Penerapan RME terintegrasi akan mengubah arsip rekam medis menjadi digital sehingga memudahkan integrasi data pada seluruh unit layanan rumah sakit.
Dengan integrasi data rekam medis yang terwujud melalui penerapan RME terintegrasi, SIMRS dapat mengakses data rekam medis pasien secara lengkap, cepat dan akurat. Hal ini akan memudahkan dokter dan tenaga medis dalam mengakses dan memanfaatkan informasi yang ada pada data rekam medis pasien. Kemudahan dan kecepatan akses ini pada akhirnya akan membantu pemberian layanan kesehatan yang lebih cepat dan efektif.
Tak hanya dalam operasional pelayanan, RME juga dapat menyediakan informasi rekam medis untuk menunjang kinerja manajemen dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan akurat. Misalkan data tentang penyakit yang sedang meningkat untuk merencanakan pengembangan layanan atau bahkan memprediksi adanya wabah. Pada akhirnya, RME terintegrasi dapat menciptakan efisiensi kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan dan analisis manajemen faskes.
Kebijakan Rekam Medis Elektronik
Salah satu tujuan digitalisasi faskes adalah menciptakan efisiensi dan efektifitas layanan. Ketika faskes memilih untuk tidak menggunakan RME terintegrasi, SIMRS tidak dapat berperan secara optimal. Terlebih lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mewajibkan setiap faskes sudah menggunakan RME terintegrasi pada tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis. Kewajiban ini bukan hanya untuk rumah sakit, namun juga faskes lainnya mulai dari puskesmas, posyandu, apotek, klinik, laboratorium, hingga fasilitas penyedia layanan kesehatan lainnya. Kemenkes memberikan tenggat waktu penerapan RME hingga tanggal 31 Desember 2023 ini.
Interoperabilitas Sistem RME
Dengan adanya kebijakan tersebut, pada akhirnya setiap faskes wajib beralih ke sistem RME. Namun, integrasi RME dan SIMRS tidak dapat terwujud hanya dengan beralih ke sistem digital. Untuk dapat mewujudkan RME terintegrasi, faskes harus menggunakan aplikasi RME yang memiliki kemampuan interoperabilitas. Interoperabilitas merupakan kemampuan sebuah sistem elektronik untuk dihubungkan (diintegrasikan) dan saling bertukar data dengan aplikasi digital lainnya, dalam hal ini SIMRS.
Kemampuan interoperabilitas ini juga sangat penting, kaitannya dengan target pemerintah untuk membangun platform integrasi data kesehatan nasional. Selain harus beralih ke RME, setiap faskes juga harus menghubungkan RME mereka dengan platform SATUSEHAT yang telah diluncurkan oleh KemenKes. Oleh sebab itu, memastikan bahwa aplikasi RME telah memenuhi standar interoperabilitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menerapkan sistem RME terintegrasi.
Seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan RME terintegrasi, penggunaan aplikasi AVIAT SIMRS sangat disarankan sebagai solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan rekam medis elektronik. Aplikasi ini telah dilengkapi dengan kemampuan interoperabilitas yang diperlukan untuk mengintegrasikan SIMRS dengan RME. Dengan AVIAT SIMRS, faskes dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan serta memenuhi kebutuhan penerapan rekam medis elektronik. Tertarik untuk mengetahui lebih detail tentang cara kerja AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)