Mayoritas Sistem Digital Rumah Sakit Belum Memenuhi Standar Interoperabilitas, Apa Dampaknya?

Standar interoperabilitas memastikan sistem teknologi kesehatan terhubung dan berbagi data secara efektif, aman, dan efisien.

Layanan kesehatan di Indonesia terus bertransformasi menuju sistem kesehatan digital. Pemerintah telah menetapkan strategi transformasi digital kesehatan  indonesia 2024. Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah membangun sistem integrasi data pelayanan kesehatan antar Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes) di Indonesia, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dinas kesehatan, hingga industri kesehatan.

Untuk mewujudkan integrasi data tersebut, Kemenkes telah meluncurkan  platform Indonesia Health Service (IHS) yang diberi nama SATUSEHAT. SATUSEHAT merupakan media yang menjadi wadah integrasi data kesehatan dari seluruh fasyankes. Nantinya, seluruh aplikasi kesehatan digital yang diterapkan masing-masing fasyankes harus terhubung dengan platform SATUSEHAT. Oleh sebab itu, manajemen fasyankes harus memastikan bahwa seluruh aplikasi kesehatan digital yang diterapkan harus memenuhi standar interoperabilitas.

Pengertian Standar Interoperabilitas dan Fungsinya

Meskipun secara umum jaringan internet dapat menjadi media untuk pertukaran data digital, integrasi data kesehatan di Indonesia tidak dapat terwujud hanya dengan implementasi aplikasi digital saja. Pemerintah dan pihak fasyankes harus bersama-sama memastikan bahwa aplikasi yang digunakan telah memenuhi standar interoperabilitas.

Interoperabilitas merupakan kemampuan aplikasi kesehatan digital untuk saling bertukar informasi dan menggunakan informasi dengan aplikasi kesehatan digital lainnya. Aplikasi yang memenuhi standar interoperabilitas dapat dengan mudah dihubungkan satu sama lain, dengan sedikit konfigurasi dan tanpa pemrograman kembali. Sederhananya, aplikasi yang interoperabel dapat dihubungkan dengan aplikasi lain dan dapat beroperasi dengan beriringan. Misalnya, sistem tagihan yang secara otomatis, stok farmasi yang dapat membaca data penggunaan obat-obatan di setiap unit layanan serta menghitung stok persediaan, dan selainnya.

Kondisi Aplikasi Kesehatan di indonesia

Pemerintah menargetkan akan ada sekitar 8.000 fasyankes telah terintegrasi dengan platform IHS hingga akhir tahun 2022 ini, dan akan terintegrasi seluruhnya pada akhir tahun 2023 nanti. Meskipun jangka waktu yang ditetapkan tinggal satu tahun lagi, faktanya sebagian besar aplikasi yang saat ini digunakan oleh rumah sakit tidak memenuhi standar interoperabilitas. Data ini diungkapkan dalam peluncuran Indonesia Health Services pada tanggal 26 Juli 2022. Fakta tersebut menunjukan bahwa masih banyak tugas dan perbaikan yang harus dilakukan untuk dapat mewujudkan integrasi data layanan kesehatan di Indonesia.

Aplikasi yang diterapkan di rumah sakit bukan hanya aplikasi dari pemerintah, namun juga aplikasi yang dibangun oleh pihak internal rumah sakit maupun pihak Penyedia Sistem Elektronik (PSE). Manajemen harus memetakan kembali masing-masing aplikasi yang telah diterapkan, apakah sudah memenuhi standar interoperabilitas atau belum. Jika belum, maka manajemen harus segera melakukan perbaikan sistem atau bahkan mengganti aplikasi.

Dampak Tidak Terpenuhinya Standar Interoperabilitas

Standar interoperabilitas memungkinkan sebuah aplikasi kesehatan digital dapat terhubung dan bertukar data dengan aplikasi kesehatan digital lainnya. Tidak terpenuhinya standar ini membuat aplikasi tersebut tidak dapat dihubungkan dengan platform atau aplikasi lain. Dampaknya, rumah sakit tidak dapat masuk ke dalam ekosistem digital di Indonesia dan tidak dapat mengintegrasikan data dengan faskes lainnya. 

Permasalahannya, integrasi data akan berjalan dengan optimal apabila semua sistem aplikasi terhubung satu sama lain. Jika ada satu aplikasi saja yang tidak memenuhi standar interoperabilitas, pengelolaan data layanan kesehatan akan terganggu. Terlebih jika aplikasi tersebut memiliki peranan yang sangat penting seperti misalnya SIMRS maupun rekam medis elektronik.

Ketika dihubungkan dengan fakta bahwa masih banyak aplikasi kesehatan di rumah sakit yang belum memenuhi standar interoperabilitas, padahal tenggat waktu integrasi data yang telah ditetapkan pemerintah tinggal satu tahun lagi, menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pihak baik pemerintah maupun manajemen rumah sakit. Seluruh jajaran manajemen rumah sakit, khususnya yang belum mengimplementasikan digitalisasi, dituntut untuk dapat memeriksa dengan cermat aplikasi yang akan diterapkan apakah sudah interoperabel atau belum.

Kabar baiknya, menerapkan SIMRS kini bukan hal yang sulit lagi untuk diwujudkan. Manajemen Fasyankes dapat memanfaatkan dukungan dari AVIAT untuk menerapkan SIMRS, mulai dari tahap perencanaan hingga adaptasi pengoperasian. AVIAT bahkan juga menyediakan layanan pendampingan khusus bagi petugas RS agar lebih mudah mengatasi berbagai hambatan atau kebingungan yang muncul saat mengoperasikan aplikasi. 

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)

Similar Posts