Ketentuan Implementasi Sistem RME Rumah Sakit di Indonesia

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menetapkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia harus melaksanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Kata “harus” dalam aturan tersebut mengisyaratkan bahwa ini merupakan kewajiban bagi setiap faskes. Aturan tentang implementasi sistem RME rumah sakit ini juga mencakup seluruh jenis fasyankes, baik rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter mandiri, laboratorium, dan sebagainya.

Proses implementasi RME tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini karena terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Ketidaksesuaian penerapan RME dengan aturan dapat mengakibatkan implementasinya tidak dianggap valid. Hal ini akan dianggap bahwa fasyankes belum menerapkan RME, sehingga dapat menyebabkan timbulnya sanksi administrasi, baik berupa teguran tertulis, hingga pencabutan status akreditasi.

Standar Implementasi RME

Salah satu ketentuan penerapan sistem RME rumah sakit yang harus dipatuhi oleh setiap fasyankes adalah waktu. Dalam Pasal 42, dijelaskan bahwa implementasi RME harus dilakukan  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Itu artinya, sudah harus menyelenggarakan rekam medis elektronik pada tanggal 1 Januari 2024. Kegagalan fasyankes dalam memenuhi target waktu penerapan RME bisa mengakibatkan timbulnya sanksi administratif dari pemerintah.

Batas waktu penerapan RME bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi fasyankes Terdapat beberapa standar sistem RME yang juga perlu dipahami sehingga implementasinya sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Ketentuan pertama adalah fasyankes harus memastikan bahwa sistem RME rumah sakit yang diadopsi harus dapat terintegrasi dengan lancar dengan SATUSEHAT, platform kesehatan digital nasional. Melalui integrasi tersebut, faskes harus dapat berbagi data rekam medis pasien, khususnya saat merujuk pasien ke faskes lain.

Untuk dapat terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, sistem RME yang digunakan harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. Ini tertuang dalam Pasal 10 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Kompatibilitas mengacu pada kesesuaian suatu sistem elektronik, dalam hal ini adalah sistem RME dengan sistem elektronik lainnya. Sedangkan interoperabilitas mengacu pada kemampuan sistem RME rumah sakit untuk saling berkomunikasi, berbagi informasi, dan bekerja bersama dengan sistem lainnya.

Sesuai standar Kementerian Kesehatan, kedua elemen mencakup variabel dan metadata dengan definisi, format, dan kode baku. Standarisasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pertukaran data antar sistem RME, sehingga setiap pihak yang terhubung dapat memahami informasi yang tercatat dengan mudah dan tepat. Oleh sebab itu, penting bagi manajemen fasyankes untuk memastikan bahwa sistem RME yang digunakan telah memenuhi standar interoperabilitas tersebut.

Selanjutnya, sistem RME rumah sakit yang digunakan juga harus didaftarkan di Kementerian Kesehatan. Dalam hal fasyankes menggunakan jasa vendor penyedia sistem RME, maka manajemen harus memastikan bahwa vendor tersebut telah terdaftar di Kementerian sebagai penyedia aplikasi RME. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.

Tips Memilih Vendor Penyedia Sistem RME yang Tepat

TTujuan utama tahap ini adalah memastikan RME terimplementasi sesuai regulasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan manajemen fasyankes adalah memastikan bahwa vendor RME telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di sektor kesehatan.

Manajemen berperan penting dalam memastikan sistem RME rumah sakit dapat terintegrasi dengan lancar ke dalam ekosistem kesehatan digital. Ini juga akan memberikan kemudahan pengembangan sistem kedepannya, dimana integrasi sistem RME dengan sistem baru yang ditambahkan dapat berjalan lancar dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan kepada pasien.

AVIAT SIMRS muncul sebagai solusi yang tidak hanya memenuhi standar pemerintah dalam penyelenggaraan sistem RME, tetapi juga memberikan dimensi tambahan dalam interoperabilitas. Dengan integrasi yang canggih, AVIAT SIMRS tidak hanya terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di sektor kesehatan, tetapi juga mampu menyelaraskan diri dengan platform SATUSEHAT dan sistem kesehatan elektronik lainnya. Manajemen fasyankes dapat yakin bahwa implementasi AVIAT SIMRS tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, tetapi juga mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui integrasi yang efektif dengan unit-unit lain seperti farmasi, laboratorium, dan radiologi. Inilah kesempatan faskes Anda untuk mewujudkan layanan kesehatan modern yang solid. Hubungi tim marketing AVIAT untuk bertanya lebih banyak tentang AVIAT SIMRS! (Septiani)

Similar Posts