Jangan Sampai Hal Ini Dilakukan oleh Nakes Rumah Sakit Anda

Jangan Sampai Hal Ini Dilakukan oleh Nakes Rumah Sakit Anda

Dalam menjalankan pekerjaannya, nakes rumah sakit selalu membutuhkan data dan informasi tentang pasien. Mulai dari pendaftaran, pasien akan diminta mengisi dan memberikan informasi pribadi seperti identitas, riwayat penyakit hingga riwayat pengobatan atau pemeriksaan yang dilakukan. Pun begitu selama proses konsultasi, dokter akan mencatat keluhan dan gejala yang diderita, hasil pemeriksaan, hasil lab dan semua data yang berkaitan dengan penyakit ataupun pengobatan pasien.

Pengumpulan data pasien yang dilakukan nakes rumah sakit bertujuan untuk melakukan diagnosis dan mencari tindakan atau pengobatan yang tepat untuk kesembuhan pasien. Akan tetapi, informasi-informasi yang didapatkan selama pemeriksaan tersebut bersifat rahasia, yang hanya boleh diketahui oleh nakes rumah sakit dan pasien.

Dasar Hukum Kewajiban Nakes Rumah Sakit Menjaga Privasi Pasien

Menjaga privasi data pasien merupakan salah satu kode etik profesi nakes rumah sakit. Mengutip dari hukumonline.com, pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menyebutkan bahwa setiap dokter wajib menjaga semua data dan informasi tentang pasiennya bahkan setelah pasien meninggal dunia.

Undang-undang juga telah mengatur hak setiap pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kerahasiaan data tersebut mencakup informasi tentang identitas pribadi pasien, riwayat penyakit, kondisi, pengobatan, hingga perawatan yang dijalani.

Berdasarkan aturan-aturan yang ada, nakes rumah sakit tidak dibenarkan untuk mempublikasikan kondisi pasien kepada orang lain. Alasannya, karena tersebarnya informasi tentang privasi pasien dapat mempengaruhi kehidupan mereka di kemudian hari. Contoh sederhana adalah seperti yang dialami oleh pasien kasus 1 dan 2 pandemi Covid-19 di Indonesia. Dilansir dari indonesia.go.id, sejumlah pihak membuka informasi tentang alamat, nama lengkap, bahkan foto pasien. Hal ini mengakibatkan tertekannya mental pasien dan terjadi keresahan masyarakat di lingkungan sekitar.

Fenomena Pelanggaran Hak Privasi Pasien

Sayangnya, masih banyak kasus pelanggaran hak privasi pasien. Ironisnya, tidak sedikit penyebaran informasi pasien justru dilakukan oleh nakes rumah sakit yang sejatinya bertentangan dengan kode etik profesi mereka. Beberapa bahkan mengunggahnya di media sosial untuk konten pribadi, seperti yang terjadi belum lama ini terjadi.

Dilansir dari suara.com, tiga oknum nakes rumah sakit membuat konten TikTok di ruang operasi. Sayangnya, dalam konten tersebut memperlihatkan pasien yang sedang terbaring. Sontak hal ini menuai banyak respon negatif karena dianggap tidak menjaga kode etik profesinya.

Kejadian tersebut bukanlah satu-satunya yang terjadi. Ada banyak pelanggaran privasi pasien lainnya yang dilakukan nakes rumah sakit. Padahal nakes tidak boleh menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pasien tanpa persetujuan pasien tersebut, bahkan ketika itu akan digunakan untuk sebuah studi.

Konsekuensi Pelanggaran Privasi Pasien

Pelanggaran hak privasi pasien yang dilakukan oleh nakes rumah sakit akan membawanya pada konsekuensi etik, disiplin, atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih jika informasi ini tersebar di media sosial dan memberikan dampak negatif kepada pasien.

Namun tidak berhenti sampai disitu, pelanggaran kode etik yang sejatinya dilakukan oleh oknum nakes juga dapat menyeret nama rumah sakit tempatnya bekerja. Terlebih lagi jika kasus penyebaran data privasi pasien tersebut memancing kemarahan publik. Bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit juga akan turun atau bahkan hilang hanya karena ulah beberapa oknum nakes.

Satu hal yang menjadi pertanyaan dari permasalahan ini adalah substansi masalahnya. Apakah karena kesadaran nakes akan proteksi terhadap data pasien yang rendah atau rumah sakit yang kurang ketat menerapkan aturan? Sebagai jajaran manajemen, kedua faktor tersebut haruslah menjadi fokus dalam perbaikan layanan. Tidak hanya menumbuhkan kesadaran nakes rumah sakit dalam menjaga privasi pasien, jajaran manajemen juga harus memperkuat aturan serta sistem keamanan untuk menjaga data privasi pasien.

Itulah sebabnya kini rumah sakit semakin memperhatikan aspek keamanan pada berbagai akses informasi manajemen maupun layanan rumah sakit. Salah satunya melalui penerapan platform manajemen informasi rumah sakit yang dilengkapi dengan sistem keamanan seperti AVIAT SIMRS. Informasi pasien lebih terlindungi dengan sistem yang terintegrasi antar unit. 

Ingin berdiskusi lebih banyak tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk menjelaskannya lebih lanjut kepada Anda! (Septiani)

Similar Posts