Implementasi Sistem RME Membutuhkan Waktu dan Perencanaan yang Matang
Dalam rangka menciptakan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, KemenKes mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis. Dengan adanya aturan tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang masih menggunakan rekam medis cetak harus segera beralih ke sistem RME.
Namun, penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) tidak sesederhana beralih ke aplikasi berbasis digital. RME yang dimaksudkan oleh Kemenkes harus bersifat interoperabel, yaitu dapat dihubungkan dengan aplikasi lainnya. Standar tersebut muncul karena Kemenkes menargetkan sistem kesehatan terintegrasi, yang nantinya akan didukung oleh platform bernama SATUSEHAT. Kedepannya, seluruh faskes yang telah beralih ke sistem RME wajib mengintegrasikan sistem rekam medis mereka dengan platform SATUSEHAT tersebut.
Tantangan Implementasi Sistem RME
Untuk membangun sistem RME yang dapat diintegrasikan dengan platform SATUSEHAT, aplikasi RME yang digunakan harus interoperabel. Interoperabilitas merupakan kemampuan RME untuk dihubungkan dan saling bertukar data dengan aplikasi kesehatan lainnya.
Ketika aplikasi yang diterapkan tidak interoperabel, aplikasi RME tidak dapat dihubungkan dengan platform SATUSEHAT. Itu berarti penerapan RME tidak sesuai dengan standar aturan yang telah diterapkan oleh KemenKes. Dampaknya, fasyankes harus menggantinya dengan aplikasi RME baru yang interoperabel. Hal ini akan mengakibatkan pemborosan baik dari segi waktu maupun biaya.
Sayangnya, tidak semua aplikasi RME yang tersedia di pasaran memenuhi standar interoperabilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pengelola fasyankes. Pengelola fasyankes harus memastikan bahwa aplikasi RME yang diterapkan memenuhi standar interoperabilitas. Oleh karenanya, memetakan aplikasi RME sebelum digunakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Potensi Implementasi Sistem RME
Di sisi lain, implementasi sistem RME juga dapat menciptakan efisiensi alur kerja serta optimalisasi pemanfaatan data dalam pelayanan pasien. Oleh sebab itu, meskipun implementasi RME merupakan kebijakan dari KemenKes, pengelola fasyankes juga harus memandang bahwa implementasi RME merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan fasyankes.
Selain memastikan bahwa aplikasi RME yang digunakan telah sesuai dengan peraturan kementerian, manajemen fasyankes juga harus memastikan bahwa implementasi RME mampu menciptakan efisiensi, meningkatkan kualitas pelayanan pasien, serta menunjang aktivitas manajerial. Namun, itu semua tidak terwujud begitu saja hanya dengan menggunakan aplikasi RME.
Untuk mewujudkan sistem RME yang optimal, dibutuhkan perencanaan yang matang dan didukung aplikasi RME yang berkualitas. Dua variabel ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika perencanaan yang dibuat sudah matang tetapi tidak didukung dengan aplikasi yang berkualitas, sistem yang dibangun tidak dapat berjalan dengan optimal. Begitu juga sebaliknya, implementasi RME berpotensi mengalami berbagai kendala ketika tidak didasari dengan perencanaan yang matang.
Apa Artinya?
Implementasi RME bukanlah hal yang sederhana. Ada serangkaian proses panjang yang harus dilalui guna menciptakan sistem RME yang sesuai dengan standar pemerintah serta menunjang pelayanan kesehatan fasyankes. Mulai dari menetapkan kebutuhan dan tujuan implementasi RME, membuat perencanaan yang matang, menyediakan sarana dan infrastruktur, memilih aplikasi yang tepat, implementasi sistem, mengintegrasikan dengan sistem informasi fasyankes dan platform SATUSEHAT, hingga adaptasi karyawan.
Dengan banyaknya tahapan yang harus dilalui, implementasi RME membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sedangkan saat ini, waktu yang tersisa untuk mengimplementasikan sistem RME tersisa kurang dari satu tahun lagi. Dengan waktu yang terbatas, tidak ada waktu lagi untuk terus menunda penerapan RME. Apalagi, fasyankes juga pada akhirnya harus mengimplementasikan RME di akhir tahun 2023.
Merencanakan penerapan sistem RME sedini mungkin memberi peluang bagi fasyankes untuk mempersiapkan semua yang dibutuhkan dengan lebih baik. Termasuk dalam memilih aplikasi RME yang interoperabel dan mampu mendukung pelayanan faskes. Tidak ada alasan bagi faskes untuk menunda-nunda penerapan RME.
Meskipun ada tantangan, implementasi RME dapat menciptakan efisiensi alur kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan pasien. Oleh karena itu, pengelola fasyankes harus memilih aplikasi RME yang tepat dan memiliki perencanaan yang matang untuk membangun sistem RME yang optimal. Sebagai salah satu aplikasi RME yang banyak direkomendasikan, AVIAT SIMRS telah terbukti memenuhi standar interoperabilitas dan menjadi pilihan terbaik bagi fasyankes untuk membangun sistem RME yang sesuai dengan aturan pemerintah. AVIAT SIMRS didukung oleh teknologi Application Programming Interface (API) yang memungkinkannya untuk terhubung dengan aplikasi lainnya, termasuk dengan platform SATUSEHAT.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT! (Septiani)