Apakah Aplikasi Rekam Medis Rumah Sakit Anda Sudah Memenuhi Standar?
Rekam medis merupakan catatan medis pasien yang sangat penting dalam membantu dokter membuat diagnosis yang akurat dan pengobatan yang efektif. Sayangnya, rekam medis cetak seringkali hanya tersimpan di gudang arsip dan kurang teroptimalkan. Padahal umumnya pasien tidak hanya berobat di satu faskes saja, tapi faskes tujuan tidak dapat melihat catatan medis pasien di faskes sebelumnya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, pemerintah bertujuan menciptakan integrasi data rekam medis. Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap faskes diwajibkan menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Oleh sebab itu, seluruh fasyankes termasuk rumah sakit yang masih menggunakan rekam medis cetak harus segera beralih menggunakan aplikasi rekam medis elektronik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam implementasinya, rumah sakit dapat menggunakan aplikasi RME yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, yang dikembangkan pihak internal rumah sakit, maupun aplikasi yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah mendapat lisensi dari kementerian. Terlepas dari jenis rekam medis yang dipilih, pihak rumah sakit harus memastikan bahwa aplikasi RME yang digunakan harus memenuhi standar kompatibilitas dan interoperabilitas.
Standar Kompatibilitas dan Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1), Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas. Standar kompatibilitas merupakan kemampuan sistem elektronik untuk menyesuaikan dengan sistem elektronik yang lainnya. Kemampuan kompatibilitas yang baik membuat aplikasi rekam medis dapat terhubung dengan sistem elektronik lainnya.
Perlu diingat, bahwa penerapan rekam medis elektronik bertujuan untuk menciptakan integrasi data rekam medis di seluruh faskes. Untuk memfasilitasi integrasi data rekam medis, pemerintah telah meluncurkan platform SATUSEHAT. Nantinya, semua faskes harus menghubungkan sistem rekam medis mereka ke platform ini. Ketika aplikasi rekam medis rumah sakit tidak memenuhi standar kompatibilitas, sistem rekam medis tidak dapat terhubung dengan platform SATUSEHAT maupun platform elektronik lainnya.
Selain standar kompatibilitas, aplikasi RME rumah sakit juga harus memenuhi standar interoperabilitas. Standar interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu untuk kebutuhan komunikasi atau pertukaran data. Sistem rekam medis elektronik yang telah memenuhi standar interoperabilitas akan memungkinkannya bekerja dan saling berbagi data.
Standar interoperabilitas menjadi aspek yang sangat penting dalam mewujudkan integrasi data yang dapat diakses oleh setiap faskes tempat pasien berobat. Aplikasi rekam medis dapat saling berbagi data dengan platform SATUSEHAT pemerintah hanya jika telah memenuhi standar interoperabilitas. Ini menjadi hal yang sangat penting guna menciptakan arus pertukaran data yang terintegrasi di semua faskes.
Standar kompatibilitas dan interoperabilitas tersebut yang akan memungkinkan masing-masing aplikasi rekam medis untuk saling menyatukan data pasien. Jika dihubungkan dengan tujuan integrasi data rekam medis, kedua standar tersebut menjadi kualifikasi yang wajib dimiliki sistem elektronik di Rumah Sakit Anda.
Pentingnya Kompatibilitas dan Interoperabilitas Aplikasi Rekam Medis
Untuk menciptakan konektivitas data rekam medis di seluruh faskes, aplikasi yang diterapkan pada masing-masing faskes harus memenuhi standar kompatibilitas dan interoperabilitas. Aplikasi RME yang tidak memenuhi kedua standar ini tidak dapat terhubung dan saling berbagi data dengan sistem elektronik lainnya, dalam hal ini adalah platform SATUSEHAT. Karena fungsinya yang sangat sentral dalam mewujudkan integrasi data rekam medis, setiap faskes harus benar-benar memastikan bahwa aplikasi RME yang diterapkan telah memenuhi kedua standar ini.
Kabar baiknya, kini telah tersedia sistem rekam medis elektronik AVIAT yang dapat diterapkan di rumah sakit Anda. AVIAT SIREM dapat mendukung kebutuhan untuk penyimpanan dan pengelolaan arsip rekam medis dengan sistem berbasis digital. Staf rumah sakit Anda tidak perlu lagi membaca satu per satu dokumen rekam medis di gudang saat hendak menemukan arsip, karena aplikasi memudahkannya dengan fitur pencarian. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang cara kerja dan fitur-fitur AVIAT SIREM, hubungi tim marketing AVIAT untuk berdiskusi lebih lanjut! (Septiani)