Bagaimana PSE Membantu Pemetaan Ekosistem Elektronik?
Pesatnya pertumbuhan dunia digital jelas menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun sayangnya, peraturan yang belum jelas membuat berbagai kasus penipuan melalui platform digital dan pencurian data marak terjadi. Oleh karena itu, perlu ada pemetaan ekosistem elektronik untuk mengelompokkan dan mengatur berbagai sistem yang beragam.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan berisi mengenai kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas adalah setiap penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Dalam hal ini yang dimaksud pihak lain adalah pelayanan publik atau non publik.
Meski menghadirkan berbagai pro dan kontra, keberadaan peraturan PSE sebenarnya memiliki tujuan, antara lain mewujudkan sistem yang saling terhubung, menjaga ruang digital, dan melindungi masyarakat saat tengah mengakses ruang digital. Terpenting, peraturan ini hadir untuk mewujudkan kesetaraan antara PSE dari dalam dan luar negeri, termasuk dalam hal pemungutan pajak.
PSE akan Membantu Pemetaan Ekosistem Elektronik
Meski menghadirkan pro dan kontra, mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam PSE sebenarnya memiliki manfaat, di antaranya membuat perusahaan terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan teridentifikasi secara jelas sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. Terpenting PSE akan membantu membangun pemetaan ekosistem elektronik sesuai dengan kategori perusahaan.
PSE dapat membantu pemetaan ekosistem elektronik melalui beberapa proses yang dilakukan ketika pengelola hendak mendaftarkan perusahaannya. Adapun cara pemetaan sistem elektronik tersebut meliputi:
- Menyertakan profil penyelenggara sistem elektronik
Perusahaan yang ingin mendaftar PSE harus menyertakan profil perusahaan, deskripsi model bisnis, dan gambaran teknis, serta prosedur bisnis sistem elektronik yang akan digunakan. Kelengkapan dokumen ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses pemetaan ekosistem elektronik sebab berdasarkan dokumen tersebut perusahaan akan dikelompokan.
- Membagi ke dalam beberapa kategori
Agar pemetaan ekosistem elektronik menjadi lebih mudah, PSE membagi perusahaan ke dalam dua kategori, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Pada kategori pertama PSE, yaitu PSE Lingkup Publik terdapat beberapa instansi negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi negara, contohnya situs web dengan domain .go.id, seperti kominfo.go.id.
Sementara PSE Lingkup Privat merupakan situs web dengan domain selain .go.id, misalnya aviat.id dan berbagai situs lainnya yang menjadi milik perorangan, badan usaha, dan masyarakat. Adapun dengan kategorisasi ini akan memudahkan proses pemetaan ekosistem elektronik.
- Mendata sistem secara menyeluruh
Dalam proses pendaftaran PSE, perusahaan akan diminta untuk menjabarkan seluruh kegiatan yang akan berlangsung pada sistem elektronik. Bahkan Anda juga harus menjelaskan secara lengkap bagaimana proses bisnis dari layanan sistem elektronik ini akan berjalan. Data ini berguna untuk membantu Kominfo dalam pemetaan ekosistem elektronik, sehingga dapat menggabungkan sistem elektronik yang bergerak dalam bidang usaha sejenis.
Sebagian perusahaan mungkin menganggap proses pendaftaran PSE sulit, padahal hal ini sangat berguna dalam keberlangsungan usaha sistem elektronik. Terdaftar sebagai PSE membuat perusahaan teridentifikasi jelas dan secara resmi terdaftar dalam sistem Kominfo. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sudah semakin hati-hati dan cerdas dalam melakukan transaksi.
AVIAT telah Terdaftar sebagai PSE dengan Sertifikasi ISO 27001
AVIAT merupakan perusahaan penyedia sistem elektronik berupa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang mampu mendukung seluruh proses pelayanan rumah sakit mulai dari meja pendaftaran, bagian farmasi, hingga kasir. Sebagai perusahaan yang menghadirkan layanan untuk mengelola data penting berupa riwayat medis pasien hingga data pribadi pasien, AVIAT telah terdaftar sebagai PSE.
Bahkan, AVIAT juga meraih sertifikasi ISO 27001 yang menandakan sistem elektronik ini mampu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien dengan baik. Sistem ini dapat menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang tengah mencari SIMRS untuk rumah sakit yang Anda kelola.
Ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai AVIAT? Segera hubungi tim marketing kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya!