Apakah Sistem Rekonsiliasi Obat Elektronik Menghambat Kinerja Perawat?
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan, bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, serta pelayanan obat yang harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. Dalam hal ini, perlu adanya sinergi antara bagian kedokteran, farmasi, dan keperawatan untuk mencapai tujuan kesembuhan pasien. Namun, masih ada kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam dunia medis, salah satunya rekonsiliasi obat. Hal ini yang kemudian memunculkan rekonsiliasi obat elektronik sebagai salah satu alternatif.
Dalam dunia medis, obat adalah salah satu hal terpenting untuk upaya proses penyembuhan pasien. Pemberian obat sendiri tidak bisa serta-merta diberikan tanpa adanya crosscheck. Rekonsiliasi obat menjadi salah satu langkah untuk melakukan crosscheck data pemberian obat dan dokumentasinya, dan sebagai alat untuk meminimalisir adanya medication error seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Adanya rekonsiliasi obat juga sebagai indikator patient safety meningkat sehingga potensi adalah kesalahan pengobatan juga bisa berkurang.
Proses rekonsiliasi obat tidaklah mudah, karena ada variasi yang sangat besar dalam proses pengumpulan riwayat pengobatan pasien. Ada peran dan tanggung jawab masing-masing antara dokter, apoteker, dan perawat dalam proses rekonsiliasi, serta meminimalisir duplikasi pengumpulan data yang biasa terjadi pada perawat dan dokter yang menggunakan riwayat pengobatan. Untuk itu, perlu adanya efisiensi proses rekonsiliasi obat secara manual ke elektronik sehingga memudahkan pihak yang berperan dalam medis. Tentunya, jika terdapat pertanyaan tentang apakah rekonsiliasi obat elektronik menghambat kinerja perawat? Maka jawabannya tentu tidak dan untuk memahami rekonsiliasi obat elektronik, berikut ini adalah pembahasan lebih detailnya.
Definisi dan Manfaat Rekonsiliasi Obat Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Selain untuk meminimalisir adanya medication error, rekonsiliasi obat juga merupakan salah satu elemen penilaian dalam meningkatkan Akreditasi Rumah Sakit.
Biasanya rekonsiliasi ditulis secara manual di buku atau di excel tanpa adanya sistem crosscheck tersendiri. Sedangkan rekonsiliasi obat elektronik dibuat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang merancang teknologi informasi dengan berbagai fitur pelayanan rumah sakit termasuk modul farmasi, diagnosis dan tindakan untuk pasien, apotek, kasir, dan sebagainya.
Tahapan proses rekonsiliasi obat terdiri dari pengumpulan data, komparasi, melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi, dan melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi.
Tujuan melakukan rekonsiliasi obat adalah sebagai berikut:
- Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien
- Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter
- Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.
Rekonsiliasi obat elektronik juga memiliki berbagai manfaat, yaitu:
- Menghindari kesalahan pembacaan tulisan oleh tenaga kesehatan
- Membuat proses rekonsiliasi lebih efektif dan efisien
- Memudahkan semua tenaga kesehatan dalam melakukan crosscheck data
- Meminimalisir kelalaian pencatatan atau dokumentasi pengobatan
- Membuat penyusunan pelaporan lebih mudah
- Meningkatkan efektivitas rumah sakit
Untuk memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dalam memudahkan rekonsiliasi obat elektronik, diperlukan pihak yang sudah memiliki pengalaman dan kemampuan yang terpercaya di bidangnya.
AVIAT adalah Jawabannya
Untuk mewujudkan rekonsiliasi obat elektronik yang efektif, Modul Farmasi Klinis AVIAT SIMRS adalah solusinya. Dengan desain terintegrasi yang memungkinkan sinkronisasi data pasien secara instan pada layar komputer tenaga kesehatan (nakes), sistem ini meminimalisir risiko kesalahan sekaligus mempercepat pengumpulan data untuk rekonsiliasi obat. Kemampuan sistem untuk membandingkan dan mencocokkan data obat pasien dengan cepat juga memberikan keunggulan dalam tahap komparasi, mendeteksi ketidaksesuaian atau perbedaan data secara efisien.
Selain itu, Modul Farmasi Klinis AVIAT SIMRS memfasilitasi komunikasi yang efektif antara apoteker dan dokter melalui dukungan teknologi, mempercepat proses konfirmasi dan penyesuaian rencana pengobatan dalam tahap konfirmasi pada dokter. Bukan hanya pengalaman penggunaan yang luar biasa, AVIAT juga didesain dengan struktur web based app yang memungkinkan nakes Anda untuk mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja. Tertarik dengan untuk mengetahui lebih banyak tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)