Kebijakan PPRA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) tengah menjadi perhatian mengingat tingginya angka resistensi antimikroba. Oleh karena itu, sejak tahun 2015, pemerintah telah mengharuskan diterapkannya kebijakan PPRA di setiap rumah sakit.
Resistensi antimikroba masih menjadi momok yang menghantui dunia kesehatan. World Health Organization (WHO) bahkan telah mendeklarasikan masalah ini sebagai salah satu dari 10 ancaman kesehatan masyarakat global yang harus dihadapi oleh umat manusia.
Tidak hanya secara global, Wakit Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono pun mengungkapkan bahwa, resistensi antimikroba bagaikan pandemi senyap yang terjadi di Indonesia. Bagaimana tidak, Indonesia termasuk ke dalam 5 negara dengan perkiraan peningkatan persentase konsumsi antimikroba tertinggi pada tahun 2030.
Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan, karena tidak hanya menurunkan mutu pelayanan kesehatan, resistensi antimikroba juga mengancam keselamatan pasien dan meningkatkan biaya pengobatan. Oleh karena itu, Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2020-2024 menjadi arah kebijakan perencanaan dan pelaksanaan PPRA baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Tujuan dari Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2020-2024 tidak lain adalah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan upaya untuk mencegah dan merespon ancaman dari resistensi antibiotik.
Menengok Penerapan Kebijakan PPRA di Pelayanan Kesehatan
Untuk menerapkan kebijakan PPRA, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA). Komite ini bertugas untuk menyusun rencana strategis dan program yang akan dijalankan.
Kemudian, komite ini juga akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkes terkait dengan kebijakan PPRA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain. Selain itu, anggota komite juga bisa menjadi narasumber untuk meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan terkait pengendalian resistensi antimikroba.
Terakhir, KPRA akan memberi laporan evaluasi mengenai pencapaian program PPRA di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Nantinya keberhasilan penerapan kebijakan PPRA dapat dilihat dari 5 unsur utama, meliputi:
- Komitmen pimpinan
- Akuntabilitas dan tanggung jawab penatagunaan antimikroba
- Edukasi dan penelitian
- Monitoring dan surveilans
- Pelaporan
- Umpan balik
Dalam praktiknya, rumah sakit tidak dapat mengabaikan atau tidak menerapkan kebijakan PPRA, karena hal ini akan berpengaruh pada akreditasi rumah sakit, khususnya pada standar pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat. Jadi, kebijakan ini sangat penting untuk menunjang peningkatan mutu rumah sakit.
Untuk memantau penerapan kebijakan PPRA, komite akan melaksanakan survei pada setidaknya 562 rumah sakit yang terpilih, baik dari kelas A, B, C, dan D. survei ini dilakukan untuk melihat apakah PPRA telah diterapkan secara penuh, baru sebagian, atau bahkan baru mulai diterapkan karena ada kendala.
KPRA menyadari bahwa setiap rumah sakit memiliki kondisi dan fasilitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, melalui survei yang dilakukan, komite dapat mengetahui hambatan yang dimiliki dalam penerapan PPRA, untuk kemudian bisa dicarikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
Menjawab Tantangan untuk Menerapkan Kebijakan PPRA
Bagi sebagian rumah sakit, penerapan PPRA mungkin terkendala oleh keterbatasan sistem. Tidak sedikit rumah sakit yang belum tersentuh teknologi, sehingga proses pemantauan penggunaan antimikroba menjadi sulit untuk dilakukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, AVIAT hadir dengan modul terbaru yaitu monitoring PPRA. Modul ini dapat memudahkan proses pemantauan dan pengawasan penggunaan antimikroba di rumah sakit. Dirancang dengan desain yang mudah dipahami, AVIAT juga menyiapkan modul yang mudah dipahami sehingga petugas kesehatan bisa cepat beradaptasi.
Modul monitoring PPRA merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) AVIAT yang memiliki berbagai keunggulan. Dengan ekosistem yang dihadirkan, sistem ini mampu membantu rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan pasien.
Dengan modul dari AVIAT penerapan kebijakan PPRA tidak lagi sulit. Dapatkan informasi selengkapnya dengan menghubungi tim marketing AVIAT! (Sherlya)