Mengenal Apa Itu Standarisasi Data Pelayanan Kesehatan?

Demi mendukung terciptanya sistem kesehatan yang memadai, diperlukan standarisasi data pelayanan kesehatan. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan mutu kesehatan di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri, memasuki zaman yang kian modern, kemajuan sistem teruslah berkembang, termasuk dalam pendataan. Hal ini pun terlihat dengan hadirnya fenomena big data. Dalam sistem tersebut, semua data akan tersimpan dalam satu kesatuan sehingga memudahkan proses pencarian.

Menyikapi digitalisasi yang terjadi, Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menghadirkan sebuah portal yang diberi nama Satu Data Indonesia (SDI). Portal inilah yang menjadi big data, di mana seluruh data pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan tersimpan.

Namun, di tengah perkembangan dan kemajuan sistem pendataan ini, diperlukan standarisasi dalam penggunaan data tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kebocoran data atau penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kenali Pengertian Standarisasi Data Pelayanan Kesehatan

Dalam sistem pelayanan kesehatan, data tidak hanya mengacu pada detail identitas dari pasien saja, melainkan juga isi dokumen rekam medis yang mereka miliki. Oleh karena itu, semua harus mengacu pada standarisasi data yang telah ditentukan agar tercipta keselarasan.

Standarisasi data merupakan sebuah bentuk pengukuran terhadap sumber informasi. Pada pelayanan kesehatan, hal ini dapat mengacu pada isi dokumen rekam medis yang menguraikan secara spesifik mengenai pasien, mulai dari fakta mengenai usia, jenis kelamin, alamat, perjalanan penyakit, pengobatan yang dijalani dan lain sebagainya.

Kemudian data-data tersebut akan disajikan dengan format yang seragam, sesuai dengan standarisasi data pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang sistem informasi rumah sakit.

Seperti yang telah diatur dalam peraturan di atas, setiap rumah sakit diwajibkan untuk melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit. Di mana data yang harus dilaporkan oleh rumah sakit, meliputi:

  • Data identitas rumah sakit
  • Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit
  • Data rekapitulasi kegiatan pelayanan
  • Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap
  • Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.

Sementara itu, untuk menyeragamkan isi data rekam medis, Kementerian Kesehatan telah mengaturnya dalam PMK No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. Dalam peraturan menteri tersebut rekam medis harus berisikan:

  • Identitas data diri pasien
  • Hasil pemeriksaan pasien
  • Pengobatan yang pernah atau sedang dijalani pasien
  • Tindakan yang pernah dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien
  • Rincian pelayanan yang didapatkan pasien

Dengan standarisasi data pelayanan kesehatan yang telah diatur ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan data, dan mewujudkan penyelenggaraan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi dengan big data.

Mewujudkan Standarisasi Data Pelayanan Kesehatan dengan Aviat

Menerapkan standar yang ditentukan oleh pemerintah ke dalam sistem rumah sakit yang Anda kelola sering kali bukan merupakan hal yang mudah. Terlebih jika tenaga kesehatan telah terbiasa dengan sistem yang digunakan sebelumnya.

Apabila mengalami kesulitan dalam menerapkan standarisasi data pelayanan kesehatan, Aviat dapat membantu untuk menghadirkan sistem yang sesuai dengan standar yang dimiliki pemerintah. Tidak hanya itu, sistem ini pun dapat dirancang sesuai kebutuhan sehingga memudahkan tenaga kesehatan saat menggunakannya.

Dilengkapi dengan modul dan sistem yang berbasis web browser, Anda dapat mengakses sistem Aviat di mana saja dan kapan saja karena tanpa memerlukan software khusus. 

Selain itu, Aviat juga memiliki sistem bridging dengan platform SATUSEHAT miliki pemerintah. Dengan demikian, sudah dipastikan sistem yang Anda bangun akan langsung terkoneksi dan sesuai dengan standarisasi yang diterapkan pemerintah.Tertarik dengan berbagai keunggulan yang dihadirkan Aviat? Hubungi tim marketing Aviat untuk mendapatkan penawaran dan informasi selengkapnya! (Sherlya)

Similar Posts