Pemerintah Wajibkan Seluruh Faskes Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Setiap dokter maupun dokter gigi wajib membuat catatan rekam medis pasien dalam menjalankan prakteknya. Dalam konteks saat dokter menjalankan tugasnya di suatu faskes, faskes terkait wajib menyediakan sistem rekam medis. Rekam medis merupakan kumpulan informasi penting yang berhubungan dengan identitas pasien, riwayat kesehatan, pemeriksaan dan tindakan yang diterima, pengobatan, hingga hasil laboratorium.
Rekam medis menjadi sumber informasi yang sangat penting dalam membantu dokter melakukan diagnosis dan pengobatan pasien. Dengan informasi medis pasien yang lengkap, tenaga medis dapat membuat diagnosis yang lebih akurat dan memberikan tindakan pengobatan yang lebih efektif. Rekam medis juga memiliki fungsi administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dan dokumentasi.
Pemerintah Wajibkan Penerapan Rekam Medis Elektronik
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur tentang kewajiban setiap faskes di Indonesia untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Melalui perubahan kebijakan tersebut, setiap faskes yang masih menyelenggarakan rekam medis dalam bentuk cetak harus beralih ke sistem rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 nanti.
Perubahan kebijakan rekam medis menjadi langkah awal dalam menciptakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan integrasi data rekam medis antar faskes di Indonesia. Integrasi data rekam medis diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dengan sistem rekam medis cetak. Pasien cenderung berpindah dari satu faskes ke faskes lainnya, sedangkan faskes tujuan tidak dapat mengakses informasi rekam medis yang tercatat di faskes tempat berobat pasien sebelumnya.
Dengan penerapan rekam medis elektronik, data rekam medis di seluruh faskes akan terintegrasi satu sama lain. Hal ini memungkinkan faskes rujukan dapat mengakses data rekam medis pasien di faskes sebelumnya selama telah mendapatkan persetujuan dari pasien. Untuk mencapai tujuan tersebut, faskes wajib menghubungkan sistem rekam medis mereka dengan platform SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kemenkes. Platform SATUSEHAT ini nantinya akan terhubung dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI, sehingga pasien dapat melihat data rekam medis mereka melalui smartphone.
Apakah Rekam Medis Elektronik Realistis Diterapkan di Indonesia?
Setiap perubahan pasti akan membutuhkan proses belajar dan adaptasi. Begitupun halnya dengan rekam medis elektronik, khususnya bagi faskes yang selama ini masih menggunakan sistem rekam medis dalam bentuk cetak. Jajaran manajemen dan seluruh staf rumah sakit harus bersiap menghadapi perubahan ini dan beradaptasi dengan sistem rekam medis yang baru.
Meskipun kebijakan yang mengatur penyelenggaraan rekam medis secara elektronik baru saja dibuat, faktanya rekam medis elektronik bukanlah hal yang benar-benar baru di Indonesia. Dilansir dari persi.or.id, survei PERSI yang dilakukan pada bulan Maret 2022 menemukan bahwa 50% dari 3.000 rumah sakit di Indonesia telah menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Hal ini menunjukan bahwa implementasi rekam medis di Indonesia merupakan hal yang realistis untuk dilakukan. Apalagi kini telah banyak penyedia platform aplikasi rekam medis digital yang dapat membantu implementasinya di rumah sakit.
Tantangan Implementasi Rekam Medis Elektronik
Penerapan rekam medis elektronik tidak hanya sekedar mendigitalisasi arsip cetak rekam medis saja. Masih dari survei PERSI, ditemukan bahwa hanya 16% dari implementasi rekam medis elektronik yang sudah berjalan secara fungsional. Artinya, mayoritas faskes masih belum dapat mengoptimalkan penerapan sistem rekam medis elektronik mereka.
Optimalisasi penyelenggaraan rekam medis berbasis digital menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh faskes, baik yang telah menerapkan maupun yang belum. Jajaran manajemen harus dapat membuat rencana implementasi secara matang dan memilih platform sistem rekam medis elektronik yang didukung dengan fitur yang lengkap, misalnya seperti AVIAT SIREM. Dengan dukungan aplikasi yang handal, rekam medis elektronik secara efektif dapat mewujudkan efisiensi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Dengan menggunakan AVIAT SIREM, manajemen rumah sakit akan didukung dengan sistem penyimpanan rekam medis berbasis digital. Dokumen cetak dapat dialihmediakan menjadi digital untuk disimpan atau diolah lebih lanjut. Kabar baiknya, proses alih media tidak harus dibebankan kepada staf rumah sakit, karena AVIAT menyediakan layanan tersebut. Jadi, Anda hanya perlu menghubungi tim marketing AVIAT untuk berdiskusi lebih lanjut tentang rencana digitalisasi rekam medis! (Septiani)