Keamanan Data Rekam Medis, Tanggung Jawab Siapa?

Rekam medis merupakan informasi medis pasien yang harus dijaga kerahasiaannya. Menjaga privasi data medis pasien juga sudah menjadi salah satu etika profesi tenaga kerja. Meskipun aturan untuk menjaga keamanan data rekam medis pasien telah diatur secara jelas, nyatanya pelanggaran privasi data rekam medis pasien masih terus saja terjadi hingga sekarang. Salah satunya seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 ini.

Dilansir dari tekno.kompas.com, sebanyak enam juta data rekam medis pasien dengan ukuran file mencapai 720 GB berhasil diretas dan dijual di forum online. Data yang bocor ke publik meliputi foto dan identitas pasien (seperti alamat rumah, tanggal lahir, NIK, nomor hp), hasil pemeriksaan radiologi, hasil CT scan, tes Covid-19, hasil rontgen, hasil pemeriksaan EKG, hingga hasil laboratorium. Dengan banyaknya jumlah data yang bocor serta fakta bahwa data tersebut berasal dari kementerian kesehatan, muncul kekhawatiran akan keamanan data rekam medis mereka.

Dampak Kebocoran Data Rekam Medis

Keamanan data rekam medis menjadi salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Dokter dan tenaga medis tidak hanya berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas bagi pasien, tetapi juga berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data rekam medis pasien. Lemahnya sistem keamanan data rekam medis pasien, yang berujung pada kebocoran data dapat merugikan pasien yang datanya bocor ke publik. Terlebih jika pasien mengidap penyakit ataupun kondisi medis tertentu yang sifatnya rahasia dan memberikan efek negatif jika diketahui publik. Kebocoran data rekam medis pasien dapat menimbulkan tekanan bagi pasien itu sendiri. Baik karena dikucilkan masyarakat, merasa malu, menjadi buah bibir tetangga, atau bahkan hingga diberhentikan dari pekerjaannya.

Faktanya, kebocoran data pasien juga membawa dampak buruk bagi rumah sakit. Selain dapat menerima tuntutan hukum dari pasien, kegagalan rumah sakit dalam menjaga keamanan data rekam medis dapat merusak kepercayaan pasien, serta masyarakat secara luas. Terlebih lagi dengan cepatnya penyebaran informasi di era digital, informasi kebocoran data medis pasien dapat dengan cepat menyebar dan diketahui oleh masyarakat umum. Lebih buruknya, jika berita ini diunggah di portal-portal media massa baik cetak maupun elektronik, kredibilitas rumah sakit dapat hancur dalam sekejap. Pasien tentu akan lebih memilih untuk berobat di tempat lain karena khawatir informasi medis mereka diketahui masyarakat umum. Anda tentu tidak ingin hal ini terjadi di rumah sakit Anda bukan?

Tanggung Jawab Sistem Keamanan Data Rekam Medis

Dilansir dari pelayanan.jakarta.go.id, dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap tenaga medis, staf fasilitas kesehatan, serta jajaran manajemen fasilitas kesehatan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi rekam medis pasien. Informasi tersebut meliputi identitas pasien, diagnosis penyakit, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, riwayat pengobatan pasien, serta informasi medis pasien lainnya. Lebih lanjut, dalam Pasal 14 juga dijelaskan bahwa keamanan data rekam medis menjadi tanggung jawab pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Jajaran manajemen diwajibkan menjaga data rekam medis dari risiko kehilangan, kerusakan, pemalsuan, serta penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerahasiaan data rekam medis menjadi tanggung jawab bagi seluruh bagian rumah sakit, baik jajaran manajemen, tenaga medis, hingga staf kesehatan. Oleh sebab itu, menciptakan sistem keamanan data rekam medis pasien yang kuat merupakan agenda prioritas yang harus segera diwujudkan. Jajaran manajemen harus mengevaluasi kembali tentang kemampuan rumah sakit dalam menjamin keamanan data rekam medis pasien dan kemudian melakukan perbaikan serta penguatan sistem keamanan data rumah sakit.

Salah satu yang dapat diupayakan oleh pihak manajemen adalah menerapkan sistem manajemen informasi berbasis digital. Hal tersebut bukan sesuatu yang sulit lagi untuk diwujudkan oleh rumah sakit di Indonesia karena telah tersedia AVIAT Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Sistem penyimpanan dan pengelolaan rekam medis berbasis digital dalam AVIAT SIMRS akan dilengkapi dengan pengaturan hak akses. Dengan fasilitas ini, tim manajemen rumah sakit dapat mengatur agar data rekam medis hanya dapat diakses oleh petugas yang berkepentingan saja. 

Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara kerja AVIAT SIMRS, tidak perlu ragu untuk mengajukan demo aplikasi. Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)

Similar Posts