Ketahui Syarat Pemenuhan Akreditasi Klinik Anda
Akreditasi klinik merupakan syarat wajib bagi pemilik klinik yang ingin menjalankan jasa pelayanan kesehatan, karena Kementerian Kesehatan mewajibkan semua klinik terakreditasi maksimal hingga tahun 2021. Meskipun begitu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, menyebutkan bahwa pemerintah akan mendahulukan rumah sakit dan puskesmas untuk dapat terakreditasi, baru selanjutnya akan dilakukan akreditasi klinik utama maupun pratama.
Perlu Anda ketahui, proses akreditasi klinik ini baru mulai gencar disosialisasikan pemerintah sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Diperkirakan sekitar 4.000 klinik mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki akreditasi, sehingga keberadaan akreditasi klinik pratama dan utama mau tidak mau harus dipatuhi. Dengan begitu, setiap klinik dapat menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik, karena telah diatur lewat standar yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat pemenuhan akreditasi klinik dan adakah perbedaan akreditasi untuk klinik utama dan pratama? Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Mengenal Perbedaan Klinik Utama dan Pratama
Sebelum mengetahui tentang syarat pemenuhan akreditasi klinik, Anda juga perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara klinik utama dan pratama, karena belum semua orang mengetahui perbedaan antara keduanya.
Pada dasarnya, klinik utama adalah jasa pelayanan kesehatan mandiri yang menyelenggarakan pelayanan medis pelayanan medik dasar dan/atau spesialis. Sifat pelayanan kesehatan yang dihadirkan dapat berupa one day care, home care, rawat jalan dan/atau rawat inap. Sementara itu, klinik pratama hanya menyediakan pelayanan medis dasar saja.
Perbedaan Syarat Pemenuhan Akreditasi Klinik Utama dan Pratama
Akreditasi klinik utama dan pratama sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda. Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan (PERMENKES) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyebutkan bahwa syarat pemenuhan akreditasi klinik terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Pemenuhan Syarat Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK)
Menurut PERMENKES Nomor 46 Tahun 2015, standar KMFK yang harus dipenuhi dalam akreditasi klinik meliputi:
- Persyaratan umum klinik berupa bangunan.
- Adanya tenaga kesehatan profesional untuk setiap layanan.
- Tata kelola klinik yang efektif dan efisien.
- Pemenuhan hak dan kewajiban pelayanan yang jelas.
- Kontrak pihak ketiga yang terjamin keamanannya.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara rutin.
2. Syarat Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Syarat pemenuhan akreditasi pasien lainnya yang harus Anda penuhi terkait layanan klinis, dengan elemen penilaian antara lain:
- Proses pendaftaran pasien yang jelas
- Pengkajian yang dilakukan secara paripurna
- Keputusan layanan klinis dilakukan petugas profesional
- Rencana layanan klinis yang disusun dengan jelas dan komprehensif
- Rencana rujukan yang diatur dengan prosedur yang jelas.
- Pelaksanaan layanan yang dipandu oleh peraturan dan prosedur yang jelas
- Ketersediaan layanan anestesi sederhana dan pembedahan kecil
- Ketersediaan pendidikan atau penyuluhan kepada pasien dan keluarganya.
- Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai kebutuhan pasien dan ketentuan.
- Pemulangan dan tindak lanjut dengan prosedur yang tepat.
3. Persyaratan Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Jika klinik yang Anda kelola juga memiliki laboratorium atau bagian farmasi untuk menunjang layanan kesehatan, maka ada beberapa syarat pemenuhan akreditasi klinik yang harus dipenuhi, meliputi:
- Pelayanan laboratorium yang tepat waktu.
- Ketersediaan obat sesuai kebutuhan pasien yang dikelola secara efisien.
- Pelayanan radiodiagnostik (jika Anda memilikinya) yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan sesuai ketentuan.
- Manajemen informasi rekam medis yang dilakukan dengan standar baku.
- Manajemen keamanan lingkungan berupa pemeriksaan dan pemeliharaan rutin.
- Manajemen peralatan yang dikelola dengan ditempatkan di lingkungan yang aman.
4. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk lolos akreditasi klinik pratama dan utama terkait peningkatan mutu, yaitu:
- Petugas kesehatan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, monitoring, dan evaluasi dari mutu layanan kesehatan.
- Pemahaman terhadap mutu layanan klinis yang diketahui semua tenaga kesehatan.
- Pengukuran mutu layanan dan keselamatan pasien yang dilakukan dengan tepat.
- Peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien yang berusaha dilakukan klinik.
Itulah tadi beberapa syarat pemenuhan akreditasi klinik yang perlu Anda ketahui, baik untuk klinik utama maupun pratama. Apakah ada syarat yang menurut Anda cukup memberatkan? Tidak perlu khawatir, karena AVIAT dapat membantu Anda!
AVIAT merupakan solusi IT yang didesain khusus untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas rumah sakit dan klinik. Dengan beberapa layanan seperti SIMRS untuk manajemen klinik, SAMRS untuk manajemen aset medis, SIREM untuk manajemen rekam medis, dan juga aplikasi antrean online, Anda pun dapat memenuhi akreditasi klinik dengan lebih mudah. Jadi, siap beralih menggunakan AVIAT? Hubungi kami sekarang juga dan temukan solusi yang tepat untuk klinik Anda!(Pradana)