Rumah Sakit Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik pada 2023?

Menyadari perkembangan teknologi digital di tengah masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk beralih menggunakan rekam medis elektronik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menjalankan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

Adapun beberapa hal yang masuk ke dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik meliputi, kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medis, kepemilikan dan isi rekam medis pasien, serta keamanan, dan perlindungan data pribadi.

Untuk merealisasikan rekam medis elektronik, Kemenkes RI memberikan waktu untuk proses transisi bagi para fasyankes hingga 31 Desember 2023. Lantas sudahkah seluruh rumah sakit siap untuk menerapkan rekam medis elektronik?

Melihat Persiapan RS dalam Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Transisi sistem pencatatan rekam medis dari offline ke online tentu tidaklah mudah. Banyak persiapan yang harus dilakukan rumah sakit dan pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital ini, di antaranya adalah:

1.    Ketersediaan teknologi digital

Untuk menerapkan rekam medis elektronik di rumah sakit, tentu dibutuhkan ketersediaan perangkat teknologi yang mendukung. Hal ini karena, sistem transformasi digital yang tengah dibangun membutuhkan jaringan online agar bisa beroperasi.

Sayangnya saat ini ketersediaan perangkat teknologi digital, masih menjadi kendala utama untuk diterapkannya rekam medis elektronik. Sebab berdasarkan data Kemenkes RI, lebih dari 80% fasyankes di Indonesia belum tersentuh teknologi digital. Tentunya, keadaan ini akan sangat berpengaruh pada rencana penerapan rekam medis digital.

2.    Koneksi jaringan internet

Jaringan internet juga memiliki peranan utama dan sangat penting dalam penerapan rekam medis elektronik. Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna menyampaikan, saat ini masih banyak rumah sakit yang terbentur dengan keterbatasan akses jaringan internet.

Padahal tanpa adanya jaringan internet yang memadai, fasyankes akan kesulitan untuk menerapkan digitalisasi pelayanan kesehatan, termasuk penerapan rekam medis elektronik. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan infrastruktur digital demi mewujudkan kemudahan akses bagi pasien dan tenaga kesehatan.

3.    Pemerataan akses internet

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak daerah terpencil atau yang biasa juga dikenal dengan istilah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Senada dengan poin sebelumnya, jika pada daerah perkotaan saja teknologi digital belum dimanfaatkan sepenuhnya, bagaimanakah dengan mereka yang berada di daerah?

Untuk mengatasi hal ini, sebenarnya Kemkominfo berencana untuk membantu percepatan transformasi digital dengan meluncurkan satelit multifungsi, yaitu Satelit Indonesia Raya (SATRIA) 1 pada 2023. Satelit ini menargetkan 150.000 titik layanan kecil di wilayah terpencil seperti di wilayah Pulau Kangean, Pulau Masalembo, Jawa Timur.

4.    Menghadirkan sumber daya manusia yang memadai

Sumber daya manusia (SDM) adalah faktor terpenting untuk menerapkan rekam medis elektronik. Hal ini karena, jika petugas kesehatan tidak mengerti cara mengoperasikan perangkat dan sistem digital akan sulit bagi rumah sakit menghadapi era transformasi kesehatan digital. 

Untuk itu, kini Kominfo bersama dengan Kemenkes RI tengah gencar melakukan sosialisasi agar tenaga kesehatan dan staf non medis rumah sakit paham akan cara kerja rekam medis elektronik. Hal ini senada dengan skema rencana transformasi digital yaitu, menciptakan infrastruktur digital, ekonomi digital, pemerintah digital, dan masyarakat digital.

5.    Menerapkan aplikasi rekam medis elektronik

Demi mewujudkan penerapan rekam medis elektronik, dibutuhkan aplikasi dengan tampilan yang mudah dipahami dan mudah dioperasikan. Sayangnya, belum semua rumah sakit, menemukan aplikasi yang cocok untuk digunakan untuk menunjang transformasi digital ini.

Menghadapi Perubahan Rekam Medis Elektronik bersama AVIAT

Mengingat target pemerintah yang mewajibkan rumah sakit untuk menerapkan rekam medis elektronik pada tahun 2023, berbagai persiapan di atas harus dilakukan. Hal ini membuat rumah sakit harus terbiasa untuk mengubah kebiasaan sebelumnya.

Apabila saat ini Anda sedang bingung mencari aplikasi rekam medis elektronik yang dapat menjawab semua tantangan transformasi digital. Anda dapat menjadikan aplikasi SIREM sebagai solusi terbaik.

SIREM adalah aplikasi yang disediakan oleh vendor teknologi terkemuka yaitu, AVIAT. Aplikasi ini adalah solusi untuk manajemen dokumen rumah sakit yang sistem rekam medisnya masih berupa cetak. 

Tidak hanya akan menyediakan aplikasi, AVIAT juga akan memenuhi kebutuhan implementasi rekam medis elektronik pada faskes. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pelayanan yang diberikan AVIAT mulai dari, konsultasi rekam medis, membantu proses pengarsipan, hingga memberikan pelatihan penggunaan aplikasi.

Dengan kelengkapan fitur dan layanan yang diberikan, AVIAT menawarkan harga kompetitif untuk membantu proses peralihan dari rekam medis konvensional menuju rekam medis elektronik. Selain itu, aplikasi ini juga tersedia web based app sehingga memungkinkan Anda untuk mengaksesnya di mana dan kapan saja.

Jadi, bagaimanakah persiapan rumah sakit Anda untuk menghadapi perubahan rekam medis elektronik di tahun 2023? Yuk mulai wujudkan transformasi digital bersama AVIAT!

Hubungi tim marketing AVIAT sekarang untuk mendapatkan informasi mendalam terkait aplikasi SIREM dan proses implementasinya. (Sherlya)

Similar Posts