Sudahkah Melaporkan RL Rumah Sakit Anda?

Rekapitulasi Laporan atau RL rumah sakit merupakan bagian penting yang menjadi bahan penilaian mutu pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit tidak boleh terlambat melaporkan RL karena hal tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap pelayanan dan kualitas rumah sakit.

Kewajiban rumah sakit untuk melaporkan RL tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1171 Tahun 2011. Peraturan tersebut mengatakan rumah sakit wajib untuk memberikan laporan yang bersifat terbarukan setiap saat atau updated dan laporan yang bersifat periodik. Seluruh informasi yang terdapat dalam RL rumah sakit itu kemudian akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).

Apa Saja Informasi yang Terdapat dalam RL Rumah Sakit?

Ada berbagai data yang harus rumah sakit sertakan dalam RL, data-data tersebut terbagi kedalam 5 formulir yang seluruhnya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan RI. Lantas apa saja data dan informasi yang terdapat dalam 5 formulir RL rumah sakit tersebut? Berikut ringkasannya!

  1. Data dasar rumah sakit

Formulir RL 1 berisikan data atau informasi dasar seputar rumah sakit. Data tersebut umumnya dilaporkan secara berkala setiap terdapat perubahan (updated). Biasanya informasi yang rumah sakit sampaikan berupa perubahan nomor telepon customer care, alamat, nama dewan direksi, dan pergantian akreditasi rumah sakit. 

  1. Data ketenagakerjaan

Informasi selanjutnya merupakan data ketenagakerjaan yang terdapat di dalam formulir RL 2. Dalam RL rumah sakit ini harus dilaporkan jumlah keseluruhan pekerja, baik tenaga medis, petugas farmasi, ahli gizi, hingga petugas non medis yang masih aktif bekerja di rumah sakit. Laporan ini juga menyertakan jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan usia pegawai yang harus dilaporkan setiap tahun.

  1. Data kegiatan pelayanan rumah sakit

Formulir RL 3 berisi data seputar pelayanan yang diberikan rumah sakit, baik pelayanan medis maupun non medis yang dilaporkan setahun satu kali. Adapun jenis informasi yang terdapat dalam RL rumah sakit ini meliputi jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien, misalnya pelayanan rawat jalan, rawat inap, jumlah pasien baru atau lama, perawatan gigi, mata, hingga persalinan. 

  1. Data morbiditas/mortalitas

Formulir RL rumah sakit selanjutnya atau formulir RL 4 berisi data mengenai keadaan morbiditas dan mortalitas pasien yang dirawat dalam kurun waktu satu tahun. Laporan ini merupakan rekapitulasi jumlah pasien yang masuk-keluar rumah sakit baik dalam keadaan hidup atau meninggal dunia. Dalam laporan ini, petugas juga harus mengelompokkan pasien berdasarkan jenis penyakit, golongan umur, dan jenis kelaminnya. 

  1. Data bulanan

Formulir RL yang terakhir atau RL 5 merupakan data yang dilaporkan setiap bulan mengenai kunjungan pasien baru atau yang pertama kali datang berobat dan pasien lama yang telah datang berobat untuk kedua atau ketiga kalinya. Dalam RL rumah sakit ini juga menyertakan poliklinik mana saja yang pasien kunjungi. Selain itu, rumah sakit juga perlu melaporkan 10 jenis penyakit terbanyak yang dialami pasien.

Ketahui Cara Mudah Melaporkan RL Rumah Sakit

Untuk memudahkan rumah sakit dalam proses pelaporan RL, Kementerian Kesehatan sudah menganjurkan rumah sakit untuk menerapkan aplikasi SIRS. Namun, rumah sakit tidak boleh sembarangan memilih aplikasi karena berkaitan dengan keamanan data pasien.

Salah satu penyedia layanan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang dapat Anda percaya adalah AVIAT. Dengan pengalamannya selama belasan tahun untuk mengembangkan sistem informasi rumah sakit, AVIAT kini telah menghadirkan beragam fitur yang mampu memudahkan proses pelayanan di rumah sakit yang Anda kelola. Sistem ini pun akan membantu Anda untuk mengolah dan menyajikan data ke dalam laporan RL.

Jadi, sudahkah Anda melaporkan RL rumah sakit? Mudahkan proses pengisian data RL dengan AVIAT SIMRS. Segera hubungi tim marketing kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya!

Similar Posts