Seluruh Fasyankes Wajib Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik pada Tahun 2024
Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah memunculkan inovasi-inovasi modern di bidang pelayanan kesehatan, salah satunya rekam medis elektronik (RME). RME merupakan teknologi yang memungkinkan pengelolaan data medis pasien secara digital. Dokumen yang dikelola RME mencakup informasi kesehatan pasien, riwayat penyakit, hasil tes, dan informasi lainnya yang relevan dengan perawatan pasien.
Dibandingkan dengan rekam medis konvensional yang menggunakan kertas, RME menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan. Dengan menggunakan RME, informasi pasien dapat diakses secara cepat dan mudah oleh tim medis yang berwenang di berbagai lokasi. Hal ini membantu mereka dalam memberikan perawatan yang lebih cepat dan tepat karena informasi yang diperlukan dapat ditemukan dengan lebih efisien.
Data yang dapat dibagikan dengan mudah juga meningkatkan efektivitas kolaborasi antara dokter, spesialis, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya. Selain itu, RME membantu mengurangi kesalahan medis karena informasi yang tersistematis dan mudah diakses. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan modernisasi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, pemerintah mewajibkan penerapan RME.
Kebijakan Tentang RME
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk fasyankes, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai kesehatan, tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lainnya, serta fasyankes lain yang telah ditetapkan oleh menteri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui sistem rekam medis elektronik, pengelolaan data kesehatan masyarakat dapat saling terintegrasi. Hal ini mengatasi masalah data kesehatan yang terfragmentasi di setiap fasyankes, sehingga menyulitkan tim kesehatan dalam melacak dan menentukan tindakan medis yang terkoordinasi ketika pasien berpindah dari satu fasyankes ke fasyankes lainnya.
Dalam memfasilitasi proses transisi dari sistem rekam medis konvensional ke elektronik, pemerintah memberikan waktu bagi fasyankes untuk mengimplementasikan RME hingga tanggal 31 Desember 2023. Ini telah tertuang dalam Pasal 45 Permenkes No. 24 Tahun 2022. Diharapkan, seluruh fasyankes sudah efektif menerapkan RME ini pada awal tahun 2024 nanti. Dengan adanya batas waktu tersebut, sudah seharusnya penerapan rekam medis elektronik menjadi urgensi bagi setiap manajemen fasyankes yang masih menyelenggarakan rekam medis secara manual.
Dampak Menunda Penerapan RME
Penerapan RME bukan lagi sekadar himbauan. fasyankes diwajibkan untuk segera menerapkannya maksimal hingga 31 Desember 2023. Jika sistem RME belum diterapkan sampai batas waktu tersebut, maka fasyankes yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian. Mengacu pada Pasal 45 Permenkes No. 24 Tahun 2022, sanksi yang diperoleh fasyankes dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan akreditasi rumah sakit.
Melihat ancaman sanksi yang dihadapi, setiap fasyankes yang masih mengelola data rekam medis secara manual harus segera beralih ke sistem rekam medis elektronik. Bukan hanya sekedar memenuhi regulasi dari pemerintah, implementasi RME juga menjadi salah satu bentuk dukungan fasyankes dalam mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi di Indonesia.
Tantangan Implementasi RME
Tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan rekam medis elektronik membawa banyak manfaat signifikan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kedepannya. Namun dalam penerapannya, proses transisi dari sistem konvensional ke sistem elektronik juga membawa konsekuensi tersendiri, termasuk bagi para tenaga kesehatan (nakes). Nakes harus belajar dan beradaptasi kembali dalam mengoperasikan sistem rekam medis berbasis digital.
Peran manajemen fasyankes dalam mendukung proses adaptasi sangat diperlukan guna optimalisasi manfaat sistem rekam medis elektronik yang digunakan. Berbagai cara yang bisa dilakukan seperti mengadakan pelatihan, kerjasama dengan vendor yang memberikan dukungan secara penuh, hingga memilih sistem RME yang mudah dipahami oleh nakes.
AVIAT SIMRS dapat menjadi solusi RME modern yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan faskes Anda. Selain membantu proses transisi dari sistem konvensional ke sistem digital, AVIAT SIMRS juga menghadirkan integrasi yang lebih luas dengan unit-unit lain seperti farmasi, laboratorium, dan radiologi. Kelebihan ini memungkinkan para nakes untuk mengakses informasi pasien secara komprehensif dan real-time, meminimalkan risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan medis. Implementasi AVIAT SIMRS dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan adaptasi yang sukses dan optimalisasi manfaat sistem rekam medis elektronik di lingkungan fasilitas kesehatan.Tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang AVIAT SIMRS? Hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya!