Pelaporan RL Rumah Sakit ke Kementerian Kesehatan Tak Rumit Lagi

Pelaporan RL Rumah Sakit ke Kementerian Kesehatan Tak Rumit Lagi

Pelaporan RL rumah sakit atau rekapitulasi laporan adalah salah satu elemen penting bagi institusi pelayanan dalam menunjukkan kualitas layanan yang dimiliki. Pada dasarnya, RL rumah sakit merupakan laporan yang wajib diberikan kepada Kementerian Kesehatan yang terdiri dari 5 formulir RL rumah sakit, berisi berbagai informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Sayangnya, proses pelaporan RL rumah sakit cukup rumit, karena melibatkan banyak data yang dikumpulkan dalam satu laporan. Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena sebenarnya ada tips pelaporan RL rumah sakit menggunakan cara yang lebih efisien dan efektif. Bagaimanakah caranya? Berikut penjelasan selengkapnya!

Mengenal Jenis RL Rumah Sakit dengan Baik

Tips pelaporan RL rumah sakit pertama yang perlu Anda ketahui adalah mengenal formulir apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan RL rumah sakit. Dengan mengetahui seluk-beluk formulir tersebut, Anda dapat mengelola data yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Adapun beberapa jenis formulir dalam RL rumah sakit meliputi:

  • RL 1, berisi data dasar rumah sakit yang wajib dilaporkan jika terdapat perubahan data dasar, contohnya seperti profil atau juga nomor customer care rumah sakit.
  • RL 2, merupakan formulir RL rumah sakit yang berisi data sumber daya manusia yang dipekerjakan rumah sakit, yang wajib dilaporkan setiap tahun.
  • RL 3, berisi data kegiatan pelayanan medik dan non-medik yang dilaksanakan rumah sakit dan wajib dilaporkan secara periodik setiap tahunnya.
  • RL4, merupakan formulir berisi morbiditas atau mortalitas pasien yang dirawat di rumah sakit, dengan jangka pelaporan wajib dilakukan setiap tahun.
  • RL 5, berisi informasi atau data bulanan tentang kunjungan dan 10 penyakit terbanyak yang ditangani rumah sakit, yang wajib dilaporkan secara periodik setidaknya setiap bulan.

Mengikuti Alur Pelaporan RL Rumah Sakit yang Benar

Perlu Anda ketahui, pelaporan RL rumah sakit ditujukan kepada Dirjen Bina Upaya Kesehatan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, RL rumah sakit terdiri atas 5 formulir yang harus diisi oleh bagian informasi rumah sakit. Meskipun begitu, sebelum pelaporan RL rumah sakit dapat dilakukan, ada beberapa kegiatan yang perlu Anda lakukan sebelum mengisi formulir, yaitu:

  • Data registrasi pelayanan pasien rawat inap, berupa buku atau juga dokumen yang berisi informasi mengenai pasien yang menggunakan layanan rawat inap, mulai dari lama rawat inap, identitas pasien, hingga cara pembayaran yang dilakukan.
  • Sensus harian pasien rawat inap, merupakan kegiatan penghitungan seluruh pasien yang sedang dirawat inap di rumah sakit Anda yang dilakukan setiap hari.
  • Rekapitulasi harian pasien rawat inap, berupa formulir perantara untuk menghitung akumulasi pasien rawat inap di rumah sakit selama sebulan yang diterima dari semua ruang rawat inap di rumah sakit Anda yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui sensus harian.
  • Rekapitulasi bulanan per jenis layanan, adalah formulir yang mirip dengan rekapitulasi harian rawat inap, hanya saja berisi informasi pasien rawat inap bulanan yang dipisahkan berdasarkan jenis layanan yang diterima pasien.
  • Formulir data triwulan, merupakan formulir yang berisi rekapitulasi dari akumulasi pasien rawat ini dalam periode tiga bulan.

Seluruh proses di atas tentunya cukup memakan waktu, sehingga Anda disarankan untuk melakukan pelaporan RL rumah sakit menggunakan sistem informasi terintegrasi, contohnya dengan menggunakan solusi IT dari Aviat

Menggunakan SIMRS untuk Pelaporan RL Rumah Sakit

Tips pelaporan RL rumah sakit selanjutnya adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Perlu Anda ketahui, menurut Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan juga pelaporan mengenai semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan dalam bentuk SIMRS, tidak terkecuali pelaporan RL rumah sakit. Nantinya, setiap rumah sakit dapat melaporkan RL rumah sakit melalui sistem informasi secara online.

Cara ini dinilai lebih efektif, sehingga Kementerian Kesehatan mewajibkan agar setiap rumah sakit memilikinya. Meskipun begitu, menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 menyebutkan jika rumah sakit dapat menggunakan SIMRS setelah mengikuti beberapa tahap, yaitu: 

  • Registrasi SIMRS kepada Kementerian Kesehatan secara online.
  • Kementerian Kesehatan melakukan pencatatan data dasar rumah sakit.
  • Kementerian Kesehatan memberikan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara nasional dan dapat dimasukkan saat pelaporan RL.

Tapi perlu Anda ketahui, tidak semua rumah sakit memiliki sumber daya manusia yang mampu menciptakan SIMRS. Untuk itu, Anda dapat menggunakan solusi SIMRS yang dimiliki oleh perusahaan penyedia layanan SIMRS. Sekarang, Anda dapat mempercayakan kepada Aviat, yang merupakan solusi IT terintegrasi, memenuhi kebutuhan  layanan SIMRS yang memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan RL rumah sakit dengan lebih cepat, karena seluruh prosesnya dilakukan secara digital. Dengan begitu, pengumpulan data online yang dibutuhkan untuk melaporkan RL rumah sakit dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.Selain itu, Aviat juga dilengkapi dengan beberapa pilihan modul SIMRS yang dan sistem pembayaran yang cukup kompetitif. Jadi, pelaporan RL rumah sakit bisa dilakukan lebih mudah dengan memanfaatkan SIMRS dari Aviat! Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami untuk selengkapnya. (Pradana)

Similar Posts