3 Jenis Sistem Rekam Medis Elektronik yang Dapat Digunakan Fasilitas Kesehatan

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) menyelenggarakan rekam medis secara elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. Perubahan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Kebijakan penerapan rekam medis elektronik juga menjadi langkah untuk menyiapkan integrasi data rekam medis di Indonesia.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, faskes yang saat ini masih menyelenggarakan rekam medis dalam bentuk cetak harus segera beralih ke sistem elektronik. Jajaran manajemen harus segera merencanakan implementasi sistem rekam medis elektronik sesegera mungkin, karena digitalisasi rekam medis bukanlah hal yang sederhana. Satu hal yang penting untuk diperhatikan sebelum membangun sistem elektronik di faskes Anda adalah jenis-jenis sistem rekam medis elektronik yang dapat digunakan di faskes. Berikut ini kami paparkan secara lebih lengkap tiga jenis sistem rekam medis yang dapat diterapkan, sesuai dengan kriteria dari Kementerian Kesehatan. 

Sistem Elektronik yang Dikembangkan Oleh Kementerian Kesehatan

Dalam rangka mewujudkan digitalisasi rekam medis di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi penyelenggaraan rekam medis elektronik di faskes-faskes yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan Kementerian Kesehatan meliputi sistem elektronik dan platform layanan rekam medis yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenis sistem elektronik ini sangat cocok bagi faskes yang mengutamakan efisiensi. 

Untuk dapat menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dalam penerapan rekam medis elektronik di faskes, pihak faskes harus membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan terlebih dulu. Nantinya pihak Kementerian akan meninjau permintaan dari setiap faskes tersebut.

Kementerian Kesehatan juga telah meluncurkan platform SATUSEHAT yang akan menjadi media integrasi data rekam medis di seluruh faskes. Sistem rekam medis elektronik di setiap faskes harus dihubungkan dengan platform tersebut. Data pemeriksaan pasien di setiap faskes harus diinput ke dalamnya dan diintegrasikan satu sama lainnya.

Melalui integrasi data rekam medis, faskes rujukan dapat mengakses informasi rekam medis yang disimpan oleh faskes sebelumnya. Akses rekam medis ini hanya dapat dilakukan selama sudah mendapatkan persetujuan dari pasien. Platform SATUSEHAT juga akan diintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi rekam medis pribadi melalui smartphone yang mereka miliki.

Sistem Elektronik yang Dikembangkan Secara Mandiri

Selain menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, faskes juga dapat menggunakan sistem rekam medis elektronik yang dibangun secara mandiri oleh pihak internal. Jenis sistem elektronik ini memungkinkan faskes untuk membangun seluruh sistem rekam medis elektronik secara mandiri, mulai dari pengadaan infrastruktur, instalasi, operasional, hingga perawatan sistem elektronik.

Kelebihan dari jenis sistem elektronik ini adalah fleksibilitas pengembangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing faskes. Hal ini memungkinkan kustomisasi sistem sesuai dengan kondisi dan tujuan layanan masing-masing faskes. Dengan demikian, platform rekam medis dapat didesain agar mampu mendukung operasional layanan kesehatan faskes secara optimal.

Ketersediaan sumber daya menjadi tantangan utama dalam mengembangkan sebuah sistem rekam medis elektronik secara mandiri. Oleh sebab itu, manajemen harus dapat mengukur kemampuan yang dimiliki, sehingga platform aplikasi rekam medis yang dibangun sesuai dengan kapasitas internal masing-masing faskes.

Sistem Elektronik yang Dikembangkan Melalui Kerjasama

Membangun sistem rekam medis elektronik bukanlah hal yang sederhana. Selain membutuhkan dukungan materi dan infrastruktur, keberadaan SDM yang kompeten juga sangat diperlukan. Sayangnya, tidak semua faskes memiliki dukungan ini. Dalam kondisi tersebut, membangun sistem elektronik secara mandiri bukanlah pilihan yang tepat.

Faskes dapat menggunakan sistem rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE yang dimaksud adalah yang telah terdaftar secara secara resmi di kementerian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kebutuhan pembangunan sistem akan dilakukan oleh penyedia platform aplikasi.

Saat ini, ada banyak platform aplikasi sistem rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh PSE, salah satunya AVIAT SIREM. AVIAT SIREM dapat menjadi solusi untuk membantu penerapan sistem rekam medis elektronik di faskes Anda, mulai dari konsultasi rekam medis, alih media arsip rekam medis, pemeliharaan arsip rekam medis, hingga pembangunan platform rekam medis elektronik. Dengan dukungan fitur yang lengkap serta SDM yang berkompetensi dan berpengalaman, AVIAT SIREM dapat menjadi solusi digitalisasi rekam medis di faskes Anda.

Selain AVIAT SIREM, juga tersedia platform AVIAT SIMRS yang didesain dengan sistem rekam medis terintegrasi. Selain tersinkron secara otomatis pada setiap unit, AVIAT SIMRS juga memungkinkan integrasi dengan aplikasi lainnya, termasuk yang dikembangkan oleh pihak kementerian. Dengan demikian, akan semakin memudahkan faskes Anda untuk masuk ke dalam ekosistem layanan kesehatan digital yang dibangun pemerintah. 

Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang AVIAT SIMRS, hubungi tim marketing AVIAT untuk informasi selengkapnya! (Septiani)

Similar Posts