22% Rumah Sakit Belum Menerapkan Aplikasi SIMRS
Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang sistem rekam medis rumah sakit. Aplikasi SIMRS merupakan sebuah sistem yang menciptakan integrasi informasi di seluruh proses manajemen Rumah Sakit, mulai dari pelayanan diagnosis dan tindakan untuk pasien, medical record, apotek, gudang farmasi, penagihan, database personalia, penggajian karyawan, proses akuntansi,hingga pengendalian oleh manajemen.
Dalam implementasi SIMRS, rumah sakit memiliki beberapa pilihan aplikasi. Rumah sakit dapat menggunakan aplikasi SIMRS yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), atau menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara internal. Seiring dengan semakin banyaknya produk SIMRS yang beredar di pasaran, rumah sakit juga dapat menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) seperti AVIAT.
Manfaat Penerapan SIMRS
Pada faktanya, penerapan aplikasi SIMRS bukan hanya sekadar memenuhi aturan yang dibuat oleh menteri kesehatan. Lebih dari itu, penerapan SIMRS dapat meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik pada tataran operasional maupun manajerial.
Aplikasi SIMRS akan menciptakan integrasi data dan otomatisasi pekerjaan administrasi rumah sakit. Hal ini akan menciptakan konektivitas data antar departemen di rumah sakit. Hal ini akan menciptakan efisiensi dalam komunikasi dan koordinasi antar unit, sehingga akan menciptakan efisiensi alur proses pelayanan pasien. Tidak hanya itu, otomatisasi proses yang diwujudkan melalui penerapan SIMRS juga akan mempercepat proses kerja tenaga medis, sehingga berdampak pada pelayanan pasien yang lebih cepat.
Manfaat dari penerapan aplikasi SIMRS juga sangat dirasakan pada tataran manajerial rumah sakit. Seperti bisnis pada umumnya, pembuatan kebijakan, evaluasi dan tindakan perbaikan layanan idealnya senantiasa didasarkan pada data riil yang ada di lapangan operasional. Dengan terwujudnya integrasi data di seluruh unit layanan, manajemen dapat melihat data secara lebih komprehensif. Bahkan beberapa aplikasi SIMRS memiliki fitur yang dapat menampilkan data secara lebih menarik dan mudah dipahami seperti AVIAT SIMRS, sehingga memudahkan proses analisis data.
Penerapan SIMRS di Indonesia
Meskipun penerapan aplikasi SIMRS telah diatur secara jelas, faktanya tidak semua rumah sakit telah menerapkan SIMRS. Berdasarkan data survei Kementerian Kesehatan tahun 2022 yang disampaikan dalam peluncuran Indonesia Health Services (IHS) pada 26 Juli 2022, ditemukan ada 304 rumah sakit (22%) yang belum memiliki SIMRS sama sekali.
Melihat fakta bahwa perkembangan teknologi kesehatan digital sudah sangat maju, masih banyaknya rumah sakit yang masih belum memiliki SIMRS menjadi suatu permasalahan yang harus diperhatikan. Terlebih lagi, saat ini sektor kesehatan Indonesia sedang membangun sistem integrasi data kesehatan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023 nanti.
Pemerintah memang telah mewajibkan penyelenggaraan rekam medis secara elektronik di seluruh fasyankes. Akan tetapi, itu saja tidak cukup. Untuk dapat menghasilkan pengelolaan data yang optimal, sistem rekam medis elektronik harus terintegrasi ke platform lainnya, seperti aplikasi SIMRS. Dengan adanya SIMRS, data rekam medis pasien juga akan terhubung dengan unit layanan rumah sakit lainnya seperti laboratorium, radiologi, pembiayaan, farmasi dan sebagainya. Integrasi data ini akan mewujudkan peningkatan kualitas layanan rumah sakit.
Standar Aplikasi SIMRS
Setiap platform SIMRS yang diterapkan rumah sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal mendukung terwujudnya integrasi data kesehatan yang saat ini sedang dibangun kementerian, aplikasi yang diterapkan harus memenuhi standar interoperabilitas, yaitu kemampuan untuk terhubung dan berbagi data dengan aplikasi kesehatan lainnya.
Faktanya, tidak semua SIMRS memenuhi standar interoperabilitas. Itulah sebabnya, tim manajemen faskes perlu melakukan survei pada platform SIMRS dengan cermat untuk memastikannya sesuai dengan kriteria dalam kebijakan Kementerian Kesehatan yang terbaru. Dalam hal rumah sakit menggunakan aplikasi SIMRS yang dibangun oleh PSE, manajemen dapat mengajukan demo aplikasi kepada vendor. Dengan begitu dapat dilakukan observasi yang lebih mendalam terhadap sistem aplikasi maupun cara kerjanya.
Kabar baiknya, fasyankes Anda dapat memperoleh solusi tersebut dengan AVIAT SIMRS. Bukan hanya mampu mendukung kebutuhan manajemen informasi rumah sakit yang lebih efisien, AVIAT SIMRS juga didesain interoperabel. Sistemnya dapat dihubungkan dengan aplikasi lainnya, untuk saling bertukar data dan terintegrasi. Dengan demikian, fasyankes Anda dapat terhubung dengan platform SATUSEHAT yang dikembangkan oleh Kemenkes. Untuk informasi lebih lengkap tentang AVIAT SIMRS, hubungi tim marketing AVIAT! (Septiani)