Claim BPJS dengan AVIAT, Apakah Bisa?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi sejak 1 Januari 2014. Dalam perjalanannya, tidak sedikit kendala yang harus dihadapi oleh berbagai pihak yang terkait dengannya, salah satunya adalah proses pengajuan claim BPJS yang berbelit.

Menanggapi hal tersebut, selama satu dekade ini BPJS terus berupaya memperbaiki sistem yang mereka miliki untuk dapat memberikan perlindungan serta pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan saat ini, BPJS Kesehatan telah menjamin kondisi keuangannya semakin membaik sehingga tidak ada lagi kasus pembayaran claim BPJS yang tertunda.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, saat ini banyak rumah sakit yang berlomba-lomba untuk dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi karena BPJS telah meningkatkan tarif rumah sakit dan menjamin akan membayar claim BPJS segera setelah pengajuan dilakukan atau dalam waktu kurang dari dua minggu.

Ketahui Tahapan Pengajuan Pencairan Dana Claim BPJS 

Pengajuan claim BPJS terbagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, verifikasi sudah mulai petugas rumah sakit lakukan di meja pendaftaran, pada proses ini bagian administrasi akan mengecek apakah kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih aktif atau tidak.

Selanjutnya, seluruh dokumen seperti Surat Eligibilitas Pasien (SEP), rekam medis, laporan tindakan atau operasi, hasil pemeriksaan laboratorium, surat pengantar rawat inap, rincian kasir hingga surat kronologi kejadian untuk pasien kecelakaan akan petugas sertakan untuk pengajuan claim BPJS. Kelengkapan dokumen ini perlu menjadi perhatian karena akan menentukan apakan pencairan dana dapat dilakukan atau ditunda.

Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas dapat dimasukkan ke dalam aplikasi rumah sakit yang terhubung langsung dengan sistem BPJS Kesehatan. Saat ini, umumnya rumah sakit akan bermitra dengan pihak ketiga untuk menghadirkan aplikasi yang mampu memfasilitasi proses claim BPJS agar lebih cepat dan mudah.

Klaim BPJS Lebih Mudah dengan Smart Claim AVIAT

Memilih pihak ketiga untuk memproses claim BPJS tentu tidaklah mudah karena Anda perlu memastikan apakah pihak tersebut sudah memiliki pengalaman dan cukup terpercaya. AVIAT telah memiliki pengalaman selama 25 tahun dalam menggembangkan sistem manajemen rumah sakit, berawal dari layanan rekam medis, kini AVIAT mampu menghadirkan aplikasi yang dapat mendukung seluruh proses pelayanan rumah sakit, termasuk pengajuan claim BPJS.

Sebelumnya Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) milik AVIAT memang telah memiliki kemampuan untuk bridging dengan V-Klaim BPJS. Namun, kini sistem tersebut berinovasi hingga akhirnya menghadirkan Smart Claim AVIAT yang telah dibekali dengan berbagai teknologi terbaru, seperti SNOMED-CT, ICD9, ICD10, dan LOINC.

Fitur Smart Claim AVIAT yang semakin lengkap ini akan memudahkan tenaga kesehatan untuk menggambarkan kondisi dan melakukan pencatatan, serta pemetaan diagnosis pasien. Hal ini karena sistem telah memiliki SNOMED-CT yang merupakan standar internasional penggunaan kata atau istilah medis sehingga pengisian data kondisi medis, anatomi tubuh, hasil pemeriksaan, dan prosedur medis sudah lebih lengkap.

Kemudahan dalam proses pencatatan medis yang Smart Claim AVIAT hadirkan akan membantu rumah sakit dalam proses pengajuan claim BPJS. Tidak hanya menjadi lebih mudah, sistem ini akan menjamin data yang terdapat dalam dokumen sudah tercatat dengan lengkap dan akurat sehingga tidak lagi terjadi penangguhan pembayaran klaim.

AVIAT akan menjadi pihak ketiga yang mampu menghadirkan solusi terbaik untuk setiap kendala yang kerap Anda rasakan ketika melakukan proses pengajuan claim BPJS. Tertarik untuk mengetahui mengenai sistem ini lebih lanjut? Segara hubungi tim marketing AVIAT untuk dapatkan informasi selengkapnya!

Similar Posts